Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Pembunuhan Wanita di Sukoharjo, 1 Orang Diamankan, Pelaku Utama Masih Buron

Satu dari dua orang pelaku pembunuhan Serlina (22) diringkus polisi. Ia bertugas membantu pelaku utama melarikan diri

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Update Pembunuhan Wanita di Sukoharjo, 1 Orang Diamankan, Pelaku Utama Masih Buron
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
RMS, satu dari dua pelaku kasus pembunuhan wanita bernama Serlina (22). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pembunuhan perempuan bernama Serlina (22) yang jasadnya ditemukan di parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2024).

Sepekan berlalu, pihak kepolisian berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pembunuhan.

Seorang yang diamankan berinisial R, warga setempat yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan jasad Serlina.

R alias RMS ini ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

"Dari hasil gelar perkara juga mengarah ke lebih dari satu orang pelaku."

"Alhamdulillah ada mengarah ke D dan RMS dari hasil pemeriksaan pendalaman dan gelar perkara," ucap AKBP Sigit kepada Tribunjateng.com, Senin (22/4/2024).

BERITA REKOMENDASI

"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan."

"Seminggu sebelum atau dua-tiga hari sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku," urainya.

AKBP Sigit menuturkan, tak hanya menangkap RMS, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah hoodie dan motor milik pelaku yang digunakan tindak pidana.

"Selain itu juga uang Rp 100 ribu dari pelaku yang merupakan uang yang dijanjikan pelaku lain karena membantu," terangnya.

Baca juga: Gadis di Sukoharjo jadi Korban Pembunuhan dan Pencurian, Sepeda Motor Ditemukan, Pelaku Masih Buron

Ia menuturkan, RMS dalam kasus ini juga ikut ambil bagian dari perencanaan pembunuhan.


"Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 56 KUHP."

"Motif sementara, sesuai barang yang dimiliki korban motor, handphone, dan uang THR, yaitu menguasai harta korban," tuturnya.

Bantu Pelaku Utama Melarikan Diri

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas