Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur: Tarifnya Mencapai Rp30 Juta, Begini Pembagiannya dengan Muncikari

Kawasan Puncak Cianjur - Bogor sudah dikenal wisatawan asal Timur Tengah. Mereka menyebutnya sebagai  'Jabal'.

Editor: Erik S
zoom-in Praktik Kawin Kontrak di Cianjur: Tarifnya Mencapai Rp30 Juta, Begini Pembagiannya dengan Muncikari
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor. Praktik kawin kontrak perempuan di Cianjur, Jawa Barat dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah terkuak. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Praktik kawin kontrak perempuan di Cianjur, Jawa Barat dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah terkuak.

Kawasan Puncak Cianjur - Bogor sudah dikenal wisatawan asal Timur Tengah. Mereka menyebutnya sebagai  'Jabal'.

Jabal dalam bahasa Indonesia artinya pegunungan. Sebutan Jabal tersebut kerap dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi prostitusi berkedok kawin kontrak.

Baca juga: Ketum PBNU Tanggapi Fenomena Kawin Kontrak di Cianjur: Kawin dengan Syarat Waktu Itu Tidak Boleh

Hal tersebut diungkapkan Ibot (40) seorang sopir travel wisatawan WNA Timur Tengah yang berlibur ke Kawasan Puncak Cianjur - Bogor.

"Para wisatawan WNA asal Timur Tengah biasa menyebut kawasan Cipayung, Puncak , Bogor, sampai ke Cipanas, Puncak Cianjur itu Jabal," kata Ibot pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Saat masih di negaranya lanjut Ibot, WNA asal Timur Tengah tersebut akan menghubungi sopir travel saat akan berlibur ke Kawasan Puncak atau Jabal.

"Mereka biasanya selalu menanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan selama berlibur, termasuk untuk kepuasan seksual. Untuk mengihindari zinah mereka biasanya melakukan kawin kontrak," kata dia.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, adanya keinginan kawin kontrak dari para WNA asal Timur Tengah tersebut dimanfaatkan para mucikari menyediakan fasilitas kawin kontrak.

"Fasilitas kawin kontrak tersebut merupakan setting-an yang telah disiapkan para mucikari. Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi. Bahkan untuk menyakinkan para WNA, perempuan itu didandani seolah-olah gadis lugu asal desa," tuturnya.

Ibot menyebutkan, para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.

"Misalnya dari nilai kontraknya sebesar Rp30 juta, itu si perempuan akan mendapatkan bagian Rp15 juta. Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si mucikari akan hanya memberikan Rp5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai. Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," ujarnya.

Baca juga: 2 Perempuan di Cianjur Jadi Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak: Korban Dipaksa Layani Pria Timteng

Ibot yang telah menjalani sebagai sopir travel WNA asal Timur Tengah dari 2013 hingga 2023 itu menyebutkan, hingga kini Kawasan Puncak Cianjur - Bogor tersebut masih sering disebut sebagai Jabal.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sejumlah korban dijajakan kepada pria asal Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu dengan dua orang pelaku.

"Adanya dari laporan itu kami langsung melakukan pendalaman dan penyidikan, dan dua orang yaitu RN (21) dan LR (54) berhasil kita amankan," kata Tono pada wartawan.

Berdasarkan hasil keterangan lanjut dia, kedua pelaku melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak tersebut sejak 2019.

Baca juga: Tunjukkan Buku Nikah, Hana Hanifah Bantah Setingan dan Kabar Kawin Kontrak

"Dalam menjalankan aksinya LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah. Sedangkan RN bertugas mencari perempuan," ucap Tono. 

Perbup hanya sebatas imbauan

Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak tidak ada sanksi dan masih bersifat imbauan.

Herman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak sudah ada sejak tahun 2021. Namun Perbup tersebut masih bersifat imbauan dan tidak ada sanksi didalamnya.

"Perbup itu tidak ada sanki didalamnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak juga aturan ditinggat pemerintah pusat," katanya, Kamis (18/4/2024).

Maraknya praktik kawin kontrak tersebut, menurut Herman, Kementerian terkait sempat mengusulkan adanya aturan kawin kontrak, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Baca juga: Tepis Kabar Kawin Kontrak, Roro Fitria Jadikan Hamil sebagai Bukti : Kontraknya Until Jannah

"Karena belum adanya aturan ditingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja ditingkat pusat segera ada atuan soal kawin kontrak," ucapnya.

Selain itu Herman mengaku, pihaknya sejak 2021 telah gencar mensosialisasikan Perbup tentang larangan kawin kontrak. Namun hingga kini masih ditemukan adanya kasus kawin kontrak.

"Adanya pengungkapkan kasus kawin kontrak yang dilakukan pihak Kepolisian, Pemkab Cianjur berterima kasih kepada Polres Cianjur," katanya.

Selain itu ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila adanya praktik kawin kontrak di lingkungannya agar bisa langsung dilakukan penindakan petugas berwenang.

Sebelumnya, Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK) Kabupaten Cianjur menilai Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak tidak maksimal.

Ketua Harian P4AK Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Cianjur masih marak terjadi, hal itu terbukti dengan hasil pengungkapan Kepolisian.

"Perdagangan orang diwilayah Cianjur masih masiv terjadi di kawasan Puncak Cianjur - Bogor. Sehingga perlu adanya peraturan daerah untuk mencegah terjadinya TPPO dengan modus kawin kontrak," katanya pada wartawan.

Sejak 2021 lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mengeluarkan Perbup tentang larangan kawin kontrak. Namun Perbup tersebut tidak maksimal.

"Dalam Perbup tersebut tidak ada sanksi yang jelas, sehingga tidak maksimal, artinya dengan Perbup saja tidak cukup. Pemkab Cianjur pun berkeinginan membuat Perda, tapi tak boleh bertengtangan dengan UU yang lebih tinggi," ucapanya.

Penulis: Fauzi Noviandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Modus Kawin Kontrak di Puncak Cianjur, Wanita Malam Didandani Lugu Ditawarkan ke Pria Timur Tengah

dan

Bupati Cianjur Akui Perbup Larangan Kawin Kontrak Tidak Ada Sanksi, Masih Bersifat Imbauan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas