2 Pemuda di Gresik Diringkus Polisi Atas Kasus Rudapaksa, Korban Masih di Bawah Umur
Keduanya kooperatif memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pelaku kasus rudapaksa di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur diringkus polisi.
Keduanya pun diberangkatkan ke Polres Gresik menggunakan kapal laut.
Dua orang pelaku rudapaksa tersebut berinisial RZ (22) dan AM (21).
Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza memimpin penyelidikan kedua pelaku.
Keduanya kooperatif memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik.
Dua pelaku tersebut ternyata beda kasus.
“Dari dua pelaku ini, satu pelaku korbannya merupakan anak di bawah umur, satu pelaku, korbannya sudah dewasa. Semuanya kami layarkan (berangkat menggunakan kapal) dibawa ke Polres Gresik, untuk dilakukan tindak lanjut,” ujarnya, Kamis (2/4/2024).
Ipda Hepi Muslih Riza akan melakukan pemeriksaan kepada para pelaku. Termasuk nanti segera dilakukan gelar perkara.
“Yang jelas bahwa proses hukum terus berjalan kepada kedua pelaku,” jelasnya.
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KBPPPA) Gresik, dr Titik Ernawati mengatakan, kedua korban rudapaksa di Pulau Bawean dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Korban kami dampingi, untuk perlindungan dan diupayakan bisa melanjutkan sekolah lagi,” ujarnya.
Diketahui, korban rudapaksa adalah JN (14).
Korban dicekoki miras sebelum dirudapaksa di hutan Dusun Pancor, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Kemudian FA (19) dianiaya sebelum dirudapaksa di rumah kosong Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean oleh mantan kekasihnya sendiri.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Pelaku Rudapaksa di Pulau Bawean Gresik Diciduk, Terungkap Modus Pakai Miras dan Kekerasan