Pedofil Asal Sumut Ditangkap, Paksa Bocah SD Kirim Foto Tak Senonoh, Bermula dari Mobile Legends
Pelaku pedofilia asal Sumut ditangkap setelah memaksa bocah SD di Tasikmalaya untuk mengirim foto tak senonoh.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.com - Pelaku pedofilia terhadap bocah SD di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial YPS (27), ditangkap pada Senin (29/4/2024).
YPS ditangkap di kediamannya di Serdang Bedagai, Sumatra Utara, oleh tim gabungan dari jajaran Polda Sumut, Polres Serdang Bedagai, dan Polda Jabar.
"Tersangka ditangkap pada Senin, 29 April 2024, pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai, Sumatra Utara dan dibawa ke Polda Jabar," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/4/2024), dikutip dari Tribunjabar.id.
Kasus pedofilia terhadap bocah SD berinisal YKS (13) ini, bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat game online Mobile Legends pada Februari 2024 lalu.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut ke chat aplikasi WhatsApp.
Baru pada April 2024, pelaku kerap memaksa korban untuk mengirim foto tak senonoh.
Apabila keinginannya tak dituruti, kata Jules, pelaku mengancam akan bunuh diri.
"Pada bulan Februari 2024, korban berkenalan dengan seseorang dengan nama akun 'call me oppa' pada aplikasi game Mobile Legends."
"Pada April 2024, tersangka sering meminta foto tak senonoh. Pelaku (memaksa) korban mengirim foto menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam," tutur Jules.
"Tersangka ini mengirimkan video tangan tersangka yang terluka atau berdarah jika permintaannya tidak dituruti korban," lanjut dia.
Tak hanya itu, pelaku juga megirimkan foto tak senonoh kepada korban.
Baca juga: Wanita Korban Pelecehan di Palembang Ditangkap, Siram Air Keras ke Teman Suami yang Memegang Pahanya
Jules mengatakan, pelaku sering mengirimkan foto kemaluannya kepada korban lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, saat ini Polda Jabar tengah memberikan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di sekolah dasar.
Jules mengungkapkan, korban diberikan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kabar.