Kronologi Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Ditawari Daging, Kejiwaan Pelaku akan Diperiksa
Kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh suami kepada istrinya di Ciamis, Jawa Barat, selanjutnya pelaku diamankan polisi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh suami kepada istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Diketahui, pelaku berinisial TS tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya sendiri.
Bahkan, potongan dagingnya sempat ditawarkan kepada warga setempat hingga ketua RT.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan pelaku dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku TS.
"Iya, tentunya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni dokter kejiwaan dan psikiater,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal di lokasi kejadian, Jumat (3/5/2024), dilansir TribunJabar.id.
Namun, Akmal menyebut, saat ini dokter kejiwaaan di RSUD Ciamis sedang menjalani umrah.
Sementara jika pelaku diperiksa oleh dokter jiwa dari Tasikmalaya atau Kota Banjar baru bisa dijadwalkan hari Senin, mendatang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang menghebohkan warga Ciamis ini terjadi pada Jumat (3/4/2024) pagi, sekira pukul 07.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di Blok Cimeong, Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis.
Di mana ada seorang suami yang tega membunuh dan melakukan mutilasi ke istrinya.
Baca juga: Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Lalu Tawarkan Potongan Daging,Tetangga Histeris
Pelaku sebelumnya melakukan pemukulan menggunakan balok kepada korban.
Saat korban kesakitan, pelaku berinisial TS berlari ke rumahnya untuk mengambil pisau dan membunuh korban.
Pria berusia 40 tahun ini, bahkan sempat menawarkan daging istrinya kepada warga hingga RT setempat.
Ketua RT 8, Yoyo Tarya, pun membenarkan kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.