Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior: Dipukul karena Salah Seragam, Ibu Pelaku Pingsan

Tegar ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria. Penganiayaan terjadi setelah korban olahraga Jumat pagi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 5 Fakta Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior: Dipukul karena Salah Seragam, Ibu Pelaku Pingsan
Tribunnews.com/ Ibriza
Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya taruna STIP akibat dianiaya senior, Sabtu (4/5/2024). 

Pemukulan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan hukuman kepada korban yang masih junior.

Namun, keluarga korban menduga ada motif lain dalam kasus ini.

Paman korban, Nyoman Budiarta, ikut mendampingi keluarga berangkat ke Jakarta untuk menjemput jenazah.

Baca juga: Pingsan dan Syok, Ibunda Tersangka Senior Aniaya Taruna STIP Jakarta: Kamu Tega Sekali Sama Mama

Menurutnya, pelaku penganiayaan lebih dari satu orang lantaran senior korban juga ada di TKP.

“Mungkin banyak orang (pelaku). Masih ada pemeriksaan oleh kepolisian," ungkapnya, Sabtu (4/5/2024), dikutip dari TribunBali.com.

Nyoman Budiarta menyampaikan korban diberi kesempatan berangkat ke Tiongkok sehingga membuat seniornya iri hati.

“Informasi dari pembinanya, keponakan saya ini lolos mayoret dan akan dikirim ke Cina (Tiongkok)," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Pihak keluarga berharap pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.

Ia juga meminta kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Hasil autopsi mungkin nanti diungkap di pengadilan. Kami menuntut keadilan, agar tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus ini. Tersangka bisa dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Jenazah sementara berada di RSUD Klungkung, Bali sembari menunggu prosesi upacara Ngaben pada Jumat (10/5/2024) mendatang.

Baca juga: Nasib Taruna STIP yang Aniaya Junior hingga Tewas, Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

3. Sosok Korban

Pelaku dapat dijerat pasal 38 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Kasus penganiayaan terjadi saat korban dan empat rekannya turun dari lantai 2 untuk mengecek kondisi kelas.

Lantas korban dipukul sebanyak lima kali di bagian ulu hati dan tak sadarkan diri.

Ibunda Putu Satria, Ni Nengah Rusmini tak kuasa menahan tangis mengiringi kepulangan jenazah Putu Satria Ananta Rustika di Klungkung, Minggu (5/5/2024) pagi.
Ibunda Putu Satria, Ni Nengah Rusmini tak kuasa menahan tangis mengiringi kepulangan jenazah Putu Satria Ananta Rustika di Klungkung, Minggu (5/5/2024) pagi. (Kolase Istimewa dan TRIBUN BALI/Eka Mita Suputra)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas