Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Gilang Tikam Kakak Tiri hingga Tewas di Medan, Pelaku Kabur ke Bukittinggi hingga Bogor

Gilang Prasetya (21) tersangka pembunuhan terhadap abang tirinya Panji Satria (33) masih bersikukuh tak berniat membunuh korban.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Motif Gilang Tikam Kakak Tiri hingga Tewas di Medan, Pelaku Kabur ke Bukittinggi hingga Bogor
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi penikaman. Polsek Medan Helvetia mengamankan Gilang Prasetya (21) seorang adik yang menikam Abang tirinya bernama Panji Satria (33) hingga tewas pada 22 April lalu. 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Helvetia mengamankan Gilang Prasetya (21) seorang adik yang menikam abang tirinya bernama Panji Satria (33) hingga tewas pada 22 April lalu.

Gilang menikam abangnya dengan gunting tepat ke leher hingga tewas.

Setelah membunuh, pemuda ini melarikan diri ke beberapa daerah.

Namun, pelarian Gilang berakhir setelah menyerahkan diri ke Polresta Bogor, pada 4 Mei lalu, kemudian dibawa ke Polsek Medan Helvetia.

Baca juga: Kesaksian Warga saat Personel Polrestabes Medan Diserang di Asrama TNI, Mobil Dinas Dirusak

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, Gilang menikam abangnya lantaran permasalahan lapak pak ogah atau dikenal pengatur lalu lintas di depan RS Hermina Medan. Keduanya sesama pak ogah.

"Jadi, ketika si Abang melakukan pengaturan, si adek mau gantikan, terjadi cekcok, mereka bertengkar kemudian terjadi perkelahian,"kaya Kompol Alexander Piliang, Senin (6/5/2024).

Setelah menikam Abang tirinya, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah diantaranya Tapsel, Riau, Pekanbaru. Selanjutnya ke Bukit Tinggi Sumatera Barat, lanjut ke Solok kemudian ke sampai ke Bogor.

Berita Rekomendasi

Di Bogor inilah ia kemudian menyerahkan diri dan meminta Polisi menghubungi keluarganya di Medan.

Setelah menyerahkan diri, Polsek Medan Helvetia menjemput tersangka lalu ditahan di Polsek.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun penjara

"Untuk tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3. Ancaman hukuman 338 15 tahun dan 351 itu 7 tahun."

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Tusuk Leher Abang Tiri Pakai Gunting, Gilang Prasetya Sebut Tak Sengaja Menusuk Korban

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas