Masih Ingat Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien? Pelaku Serahkan Uang Damai Senilai Ratusan Juta
Masih ingat oknum dokter berinisial MYD yang melecehkan istri pasiennya yang berinisial TAF di RS Bunda Jakabaring, Banyuasin, Sumatera Selatan? Ini n
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Saat ini TAF menunjuk LBH Qisth yang diketuai oleh Kurnia Saleh SH selaku kuasa hukumnya dalam proses penanganan perkara.
"Kuasa hukum korban dan keluarga korban saat ini adalah Tim Advokasi dari LBH Qisth yang saya pimpin dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 26 April 2024 dari korban dan keluarga korban," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024).
Kurnia menerangkan, berkaitan dengan perdamaian antara korban dan oknum dokter Myd perdamaian itu benar adanya, dengan alasan para pihak sudah saling memaafkan. Karena itu sebenarnya diakibatkan kesalahpahaman.
"Dan klien kami sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat klien kami selaku pelapor korban di Polda Sumsel, adapun permohonan pencabutan laporan polisi dan surat perdamaian tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," katanya.
Ia menyebutkan apabila terdapat pihak yang masih mengklaim bahwa ia masih sebagai kuasa hukum korban TAF maka dipastikan itu mengada-ada.
"Adapun alasan dari pihak luar yang belum menerima pencabutan kuasa dari klien kami tidak bisa dijadikan alasan. Karena, Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan iktikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis," tuturnya.
Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dimaksudkan UU TPKS tersebut.
"Adapun berkaitan dengan Perdamaian sebagai dasar penghentian perkara itu dibenarkan, menurut Perkapolri 8 tahun 2021 pada Pasal 5 dan Pasal 6 telah dijelaskan, bahwa selain tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana terhadap nyawa orang, maka tindak pidana lain dapat dilakukan RJ," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Akhir Kasus Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien di Sumsel, Dokter MYD Serahkan Uang Damai Rp350 Juta