Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien? Pelaku Serahkan Uang Damai Senilai Ratusan Juta

Masih ingat oknum dokter berinisial MYD yang melecehkan istri pasiennya yang berinisial TAF di RS Bunda Jakabaring, Banyuasin, Sumatera Selatan? Ini n

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Masih Ingat Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien? Pelaku Serahkan Uang Damai Senilai Ratusan Juta
freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Jadi perawat tidak menunggu di depan melainkan ke ruangan pasien yang lain sehingga tidak tahu apa yang terjadi.

"Sebelum pulang harus melakukan observasi serta pindah dari kamar rawat inap kelas 2 ke kamar VVIP," katanya.

Saat di dalam ruangan tersebut suami korban dua kali disuntik di selang infus dan tangan.

Setelah menyuntik suaminya, dokter MY menyuntik sisa dari cairan yang disebutnya sebagai vitamin kepada korban.

"Klien kami juga bertanya apakah aman karena dia sedang kondisi hamil," katanya.

Dari situ korban TAF mulai merasakan pusing kepala dan tidak sadar. Saat itulah oknum tersebut melakukan aksi bejatnya.

"Klien kami dalam posisi tidak sadar hanya bisa merasakan tapi tak bisa membuka mata. Pas dia sudah mulai sadar pakaian klien kami sudah tersingkap sedangkan si dokter sudah melepas pakaiannya," katanya.

Berita Rekomendasi

Sontak kejadian itu membuat korban syok dan suami korban pun tersadar, sementara sang dokter kabur dari ruangan tersebut.

Dokter MYD Ditetapkan Tersangka

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera memanggil dokter MYD yang statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien.

Baca juga: Dapat Cibiran saat Idap Penyakit, Kartika Putri Sebut Ada Oknum Dokter yang Giring Opini Warganet

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/4/2024).

"Myd sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024," ujar Sunarto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan meski korban telah mencabut laporan pihaknya tetap memproses hukum dokter Myd sesuai aturan yang berlaku.

"Tetap masih proses," singkatnya.

TAF Cabut Laporan

TAF korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter inisial Myd kini menunjuk kuasa hukum yang baru pasca sebelumnya mencabut kuasa terhadap tim kuasa hukumnya yang lama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas