Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiwa yang Kritik UKT, Ini Penjelasan Kampus
Rektor Universitas Riau mencabut laporan polisi terhadap mahasiswanya terkait video kritik UKT
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti melaporkan mahasiswanya ke Polda Riau terkait video konten yang berisi kritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Sri Indarti telah mencabut laporan terhadap seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar, Kamis (9/5/2024).
"Insyaallah, sudah," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Riau, Hermandra, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: KIB dan Fisipol UNRI Gelar Diskusi Ciptakan Strategi Cerdas Menghadapi Tantangan Kepemimpinan
Sementara itu, Khariq Anhar belum mengetahui secara pasti rektor Unri mencabut kembali laporannya.
"Ya, barusan dapat kabar kalau bu Rektor mau mencabut laporan. Kebetulan dapat informasi dari postingan di media sosial. Tapi, belum tahu kepastiannya karena mediasinya dengan BEM Universitas Riau," kata Khariq kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Pada video keterangannya Sri Indarti mengatakan, sebenarnya dari awal, tidak ada laporan yang dilakukan terhadap mahasiswa Universitas Riau.
"Yang kami laporkan itu adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," kata Sri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Sebagai rektor, Sri mengaku tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya.
"Saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri. Tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Sri Indarti.
Sri Indarti mengatakan karena hasil penyelidikan Polda Riau sudah diketahui pemilik akun media sosial tersebut adalah mahasiswa Unri, maka perkara ini tidak dilanjutkan.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Selain itu, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni Universitas Riau, sebut dia, juga sudah disampaikan kepada Khariq Anhar bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Baca juga: Sejumlah Alumni STIP Mengaku Mendapat Kekerasan di Kampus: Disundut Rokok hingga Disuruh Mencuri
"Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," kata Sri.
Kritik UKT
Khariq Anhar sebelumnya dilaporkan terkait video konten yang berisi kritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Universitas Riau.
"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," kata Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.
Namun, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.
Baca juga: Saleh Husin, Agum Gumelar hingga Suhardi Alius Hadiri Pelantikan Rektor Baru Universitas Pancasila
Pada momen itu, Khariq membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.
Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau. Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian, ini dilaporkan karena diduga menyerang atasnama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.
Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.
"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.
Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu.
Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.
Mahasiswa tersebut, dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT, Tak Ada Maksud Kriminalisasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.