Isi Surat Edaran Pj Gubernur Jabar Tentang Pelaksanaan Study Tour di Sekolah, Soroti 3 Poin
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
"Kami sementara ini, fokus di musibah yang kita alami sekarang ini ya, terkait hal itu kami serahakan ke pihak kepolisian," ucapnya.
"Kami sudah merasa cukup layak memberangkatkan bus ini, " tandas Dian.
4. Panggil Guru dan Murid yang Selamat
Pihak Yayasan akan menjalin komunikasi dengan para guru dan murid yang selamat dalam insiden kecelakaan ini.
Sekretaris YKS, Deddy Ahmad Mustofa menyatakan pemanggilan terhadap guru dan murid dari SMK Lingga Kencana itu untuk mengklarifikasi sebagaimana kondisi atau kronologi yang sebenarnya terjadi saat insiden kecelakaan.
"Seperti itulah. Jadi untuk informasi seperti itu nanti kita akan bicara dengan guru yang ada di dalam mobil itu, atau siswa yang ada di dalam mobil itu yang selamat," ucap Deddy.
Upaya untuk berkomunikasi dengan pihak guru dan murid yang selamat itu, kata dia, untuk meluruskan informasi yang ada saat ini.
Pasalnya, kabar di luar sejauh ini masih simpang siur, terutama soal kronologi dari kecelakaan.
"Karena beritanya simpang siur, saya pun tidak bisa mengatakan apakah ini benar atau tidak, tetapi sebagian besar sudah tahu kronologis kejadiannya ini," ujar dia.
Meski demikian, pihak yayasan memerlukan waktu untuk bisa berkomunikasi dengan guru dan murid yang berada dalam bus tersebut.
Sebab, para korban selamat dari kecelakaan maut itu masih mengalami shock dan trauma, sehingga belum bisa dimintai penjelasannya.
5. Korban Diberi Santunan
Deddy juga mengklaim akan ada sejumlah santunan untuk para korban meninggal akibat kecelakaan ini.
Deddy menyatakan, pemberian santunan tersebut akan dilakukan pada, Senin (13/5/2024) malam ini.
Pemberian itu diberikan oleh dua pihak, berupa asuransi dari Jasa Raharja dan juga santunan dari Pemerintahan Kota Depok.
"Terus, besok juga pukul 09.00 itu pelaksanaan penyerahan santunan dari asuransi Jasa Raharja. Kemudian pukul 13.00 rencananya pemerintah Kota Depok akan memberikan bantuan kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Sementara itu yang bisa kita kerjakan sampai besok," kata Deddy.
Kata dia, pemberian asuransi dan santunan itu memang dikebut pihaknya untuk bisa diserahkan sebelum 24 jam setelah pemakaman para korban.
Tak hanya kepada korban meninggal dunia, pihak yayasan juga kata Deddy akan mengupayakan pencairan asuransi terhadap korban luka.
Menurutnya, pihak yayasan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan atas musibah nahas yang dialami para siswa tersebut.
"Terus terkait yang terkena musibah dalam perawatan di rumah sakit baik yang sudah sampai di Jakarta atau masih ada di Subang, itu akan kita buatkan, akan kita urus asuransi Jasa Raharjanya terkait dengan perawatan," ujar dia.
Perihal dengan korban luka, kata dia terbagi di beberapa rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Untuk korban luka ringan, seluruhnya sudah dirujuk ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok, Rumah Sakit UI dan Rumah Sakit disekitaran Depok.
"Terus, yang luka parah itu masih ada di RS setempat Subang tempat kejadian. Kenapa mereka belum bisa dibawa kemari? Yang terkena luka berat itu, kalau diberangkatkan ke Depok harus menggunakan ambulans lengkap berikut paramedisnya."
"Sementara ambulans yang ada di kita itu rata-rata ambulans yang tidak memenuhi syarat untuk ambulans medis yang membawa orang yang luka berat," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.