Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Edaran Pj Gubernur Jabar Tentang Pelaksanaan Study Tour di Sekolah, Soroti 3 Poin

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Isi Surat Edaran Pj Gubernur Jabar Tentang Pelaksanaan Study Tour di Sekolah, Soroti 3 Poin
jabarprov.go.id
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah pasca-insiden di Subang. Ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan study tour sesuai isi SE tersebut. Salah satunya tidak melaksanakan study tour ke luar kota. 

"Jadi bukan sekonyong-konyong, sudah disurvei beberapa hari sebelum dilaksanakan," kata Dian dalam konferensi pers, Minggu (12/5/2024).

2. Bus Laik Jalan 

Pihak Yayasan mengklaim bus yang digunakan dalam kegiatan wisuda di Bandung tersebut dalam kondisi layak.

Sebab, dua dua dari tiga bus yang digunakan tak mengalami masalah. 

"Kami dari awal sudah yakin dengan PO ini, kalau kami tidak yakin kami tidak akan memberangkatkan bus ini. Kami berusaha memberikan yang terbaik untuk para siswa," kata Dian.

"Kami sudah merasa cukup layak memberangkatkan dengan bus ini. 

"Ya alhamdulillah yang 2 bus baik-baik aja sih," katanya. 

Dian Nurfarida mengatakan ada sekitar 157 peserta baik itu guru dan siswa yang ikut kegiatan perpisahan di Bandung.

BERITA TERKAIT

Ia mengungkapkan 28 merupakan guru dan 122 adalah siswa, sisanya sopir dan kernet bus.

Para peserta berangkat ke Bandung sejak Jumat (10/5/2024) pagi menggunakan tiga bus.

3. Sewa Bus secara Resmi 

Pihak Yayasan menyebut menyewa bus secara resmi, tetapi tidak mengetahui masa berlaku kelayakan bus untuk jalan sudah habis.

"PO bus dari sini," kata Dian. 

Saat ditanya apakah bus sudah melalui pengecekan, Dian memilih menyerahkan perihal itu kepada pihak kepolisian. 

Diketahui, status uji KIR bus yang digunakan sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023.

Selain itu, bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas