Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Edaran Pj Gubernur Jabar Tentang Pelaksanaan Study Tour di Sekolah, Soroti 3 Poin

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Isi Surat Edaran Pj Gubernur Jabar Tentang Pelaksanaan Study Tour di Sekolah, Soroti 3 Poin
jabarprov.go.id
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah pasca-insiden di Subang. Ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan study tour sesuai isi SE tersebut. Salah satunya tidak melaksanakan study tour ke luar kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah.

Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra itu SE yang diteken pada 12 Mei 2024 dikeluarkan Bey Machmudin usai insiden kecelakaan bus SMK Lingga Kencana, Kota Depok di Subang, Sabtu (11/5/2024).

Dalam SE tersebut, Bey Machmudin mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah di wilayah masing-masing.

Ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan study tour sesuai isi SE tersebut. Salah satunya tidak melaksanakan study tour ke luar kota.

Berikut isi surat edaran Pj Gubernur Jabar terkait pelaksanaan study tour di sekolah, dikutip dari jabarprov.go.id:

Pertama, kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.

Caranya dengan melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Berita Rekomendasi

Hal ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.

Namun, poin ini dikecualikan bagi sekolah yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Caranya dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Baca juga: Pj Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Study Tour Hanya Boleh di Dalam Kota, Pasca Laka Maut Subang

Ketiga, pihak sekolah dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Lebih lanjut, Bey menjelaskan, SE itu sebagai antisipasi dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah.

Sebab di momen ini, terdapat sekolah di Jabar yang melaksanakan study tour mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.

SE tersebut terbit terkait kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas