Terkesan Mandek, Polisi Sebut Masih Terus Buru 3 Pembunuh Vina yang Buron sejak 2016
Polisi masih berupaya memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron dalam kasus tewasnya Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Film horor berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" yang diadaptasi dari kisah nyata pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016 lalu menimbulkan pertanyaan baru di benak penonton dan masyarakat luas.
Adapun pertanyaan yang dimaksud terkait tiga anggota geng motor yang disebut juga turut serta dalam pembunuhan keji terhadap Vina.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada 11 pelaku yang juga anggota geng motor sebagai pembunuh Vina dan kekasihnya, Eki.
Namun, hingga saat ini, baru delapan orang yang ditangkap dan sudah divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 lalu.
Mereka adalah Jaya, Supriyatno, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Di sisi lain, tiga orang lainnya masih buron.
Menanggapi hal tersebut, Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menuturkan tiga pelaku pembunuh Vina masih diburu oleh polisi.
"Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku," kata Surawan pada Senin (13/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Diwarnai Kontroversi, Kemenparekraf Nyatakan Tidak Ada Persoalan
Surawan pun menepis terkait kabar bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan hingga pengejaran terhadap tiga pelaku lainya.
"Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada target waktu tertentu terkait penangkapan pelaku lainnya, Surawan tidak menjawabnya.
Dia hanya kembali menegaskan bahwa segala upaya akan dilakukan untuk menangkap pelaku lain dalam kasus ini.
"Secepatnya kita upayakan penangkapan," katanya.
Kronologi
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 2 September 2016 lalu, Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Indra Jafar menuturkan kronologi pembunuhan Vina yang sempat dikira sebagai kecelakaan tunggal.
Indra menuturkan peristiwa berawal ketika Vina dan pacarnya, Eki melintas di kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016 setelah berkeliling bersama rekan sesama kelompok geng motor.
Saat melintas tersebut, Indra mengatakan Vina dan pacarnya dilempari batu oleh geng motor lainnya.
Nahas, ketika rekan Vina dan Eki melarikan diri, mereka berhasil dikejar oleh geng motor lainnya.
Sepeda motor yang dikendarai mereka pun ditendang oleh geng motor tersebut hingga jatuh.
Lantas, Vina dan Eki pun dipukuli dan ditangkap oleh anggota geng motor tersebut.
Baca juga: Nayla Purnama Haru Sekaligus Beruntung Perankan Sosok Vina di Film Vina: Sebelum Tujuh Hari
Lalu, kedua korban pun dibawa ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon.
Selanjutnya, mereka tetap dipukuli secara bergantian hingga luka berat dan Vina juga dirudapaksa oleh para anggota geng motor itu secara bergantian.
Nahas, Vina dan Eki pun tewas di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksi kejinya, jasad Vina dan Eki pun dibuang di bawah jembatan layang di dekat lokasi kejadian.
Adapun hal tersebut bertujuan untuk merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) agar seolah-olah Vina dan Eki tewas karena kecelakaan tunggal.
Namun, saat jasad Vina dan Eki diperiksa oleh keluarga dan polisi, kedua pihak pun menaruh curiga lantaran ditemukan luka di sekujur tubuh korban.
Penyelidikan pun dilakukan oleh polisi dengan meminta keterangan para saksi yakni rekan korban yang juga sempat dilempari batu oleh anggota geng motor lainnya itu.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.
8 Terdakwa Ditetapkan, Divonis Penjara Seumur Hidup
Singkat cerita, delapan pelaku pun ditetapkan hingga menjadi terdakwa yaitu Jaya, Supriyatno, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya, dan Wardana
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Cirebon pada 26 Mei 2017 lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, satu terdakwa lain yaitu bernama Saka Tala dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dia diadili di tahun yang berbeda yaitu pada 10 Oktober 2016 silam.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman Saka lebih ringan ketimbang terdakwa lain lantaran dirinya saat itu berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Di sisi lain, hingga saat ini, tiga orang masih dinyatakan buron yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)