Alasan Santri Pembunuh Ustazah di Palangkaraya Tak Ditahan
Kasus santri tusuk ustadzah di Ponpes Palangkaraya terus didalami penyidik Polresta Palangkaraya. Pelaku tak ditahan karena di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah berinisial FA (13) membunuh ustazahnya, STN (35) pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasus pembunuhan yang terjadi di dalam Pondok Pesantren (Ponpes) ini telah diselidiki Polresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, FA telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," paparnya, Kamis (16/5/2024), dikutip dari TribunKalteng.com.
Ia menambahkan pelaku tak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun, sedangkan pelaku masih 13 tahun," ucapnya.
Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku terbangun dari tidurnya dan pergi ke rumah korban yang berada di dalam Ponpes.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," sambungnya.
Korban yang sedang tidur ditusuk menggunakan pisau berulang kali.
"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," tuturnya.
Selain melakukan penusukan, pelaku juga memukul mata korban.
Baca juga: Dendam Dihukum Salin Dua Juz Al-quran dan Dijemur Jadi Alasan Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya
Salah satu guru ponpes mendengar teriakan korban dan mendatangi rumahnya.
"Mendapati kejadian tersebut pengurus pesantren, kemudian bergegas membawa korban ke RS Bentang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis," tukasnya.
Meski sempat dirawat di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.