Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Warisan, Anak di Malang Hancurkan Rumah Orang Tua Pakai Buldozer, Uang Rp50 Juta Jadi Pemicu

Video tersebut diambil di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Perkara Warisan, Anak di Malang Hancurkan Rumah Orang Tua Pakai Buldozer, Uang Rp50 Juta Jadi Pemicu
Istimewa
Kondisi rumah yang dirobohkan dengan buldozer di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat (17/5/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Video buldozer sedang hancurkan rumah viral di media sosial.

Buldozer tersebut ternyata dipakai oleh seorang anak untuk menghancurkan bangunan orang tuanya.

Setelah ditelusuri, ternyata pemicunya adalah pembagian warisan.

Video tersebut diambil di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Video ini viral di antaranya diunggah akun Instagram @amazingmalang.

Terlihat buldozer warna oranye sedang menghancurkan sebuah rumah.

Bagian atap rumah itu langsung hancur disusul dengan puing-puing lain seperti genteng dan tembok.

BERITA TERKAIT

Hingga akhirnya rumah itu rata dengan tanah.

Peristiwa ini dibenarkan Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono.

Menurut Didik, rumah yang dibongkar merupakan milik seorang perempuan berinisial S (43) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.

"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono gini kepada ibunya," ujar Didik ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Dipicu Soal Pembagian Warisan, Pria Lansia di Wajo Mengamuk dan Nyaris Bakar Rumah

Didik menguraikan kronologi sebenarnya dalam peristiwa ini.

Diketahui S sebelumnya menikah dengan suaminya, YM, kemudian dikaruniai satu anak, yakni KR.

Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang mereka bangun di atas tanah pemberian orang tua S.

Namun, pernikahan mereka harus kandas. Pada 2008 S dan YM memutuskan untuk hidup masing-masing.

Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM. Sedangkan S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri.

"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp 50 juta," jelas Didik.

Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut apabila dijual hanya laku Rp 50 juta.

Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.

Maksud S, uang tersebut hendaknya dibagi dua dengan adik tirinya, namun KR menolak.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, peristiwa itu telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.

Taufik tak menampik permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gono gini anak kepada ibunya.

"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tapi tidak dilakukan," sambung Taufik.

Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga dan dari hasil musyawarah didapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.

Lalu, Jumat kemarin sekira pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan buldozer lalu membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.

"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya dan perangkat desa untuk mediasi" jelas Iptu Ahmad Taufik.

"Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak," tukas Taufik.

Warisan Berdarah di Subang

Pembagian warisan berujung pembunuhan juga terjadi di Subang, Jawa Barat.

Jajaran Satreskrim Subang mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tasem yang dilakukan oleh kakak kandungnya.

Motif pembunuhan yang terjadi di Dusun Cigoong RT 010/004 Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran adalah rebutan harta warisan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku tega menghabisi adik kandung karena kesal selalu ditanya soal warisan berupa kebun rambutan dan sawah 4 petak.

"Korban ini selalu ngomongin warisan kepada tetangga sehingga banyak tetangga yang ngomongin bahkan bilangnya pelaku rakus kuasai warisan," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam press release-nya Rabu (8/11/2023) di halaman Mapolres Subang.

Pelaku juga mengaku, dirinya sudah berencana menghabisi nyawa adiknya tersebut karena kesal selalu nanyain soal warisan.

"Adapun awal mula kronologi yaitu pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2003 di malam hari pelaku berangkat dari rumah menuju rumah adiknya atau korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur,"

"Kemudian tiba di rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel tulang yang terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka," katanya.

Lanjut Kapolres, pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban saat itu berada di ruang tengah dalam kondisi sedang tertidur, pelakupun langsung membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau di bagian pinggang perut dan punggung secara berkali-kali

Setelah melakukan penusukan pelaku kembali ke rumahnya dengan melewati jalan belakang kemudian melewati perkebunan dan persawahan.

"Sampai di rumahnya pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen," ucapnya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang mulai dari pakaian korban yang penuh dengan bercak darah hingga, kasur, bantal, kain sarung.

Juga pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian pinggang, perut dan punggung hingga korban terkapar.

"Pelaku membunuh korban atau adik kandungnya tersebut pada Minggu malam(20/8/2023), korban ditemukan oleh suaminya seusai ngangon (mengembala) bebek di sawah, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (21/8/2023) sore," katanya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku S saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

"Pelaku S(70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Datangkan Buldozer, Anak Hancurkan Rumah Orangtua Perkara Warisan Rp 50 Juta, Ogah Bagi ke Adik Tiri

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas