Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Terbongkar, Pengantin Wanita Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria menyamar menjadi wanita dan menikah di Halmahera Selatan. Identitasnya terungkap setelah diperiksa bidan dan istri perangkat desa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial foto pernikahan sesama jenis di Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pengantin wanita merupakan seorang laki-laki dengan identitas aslinya Jurnal Lafini (26).
Ia menyamar menjadi wanita dan memalsukan identitasnya menjadi Dela La Udin.
Sementara, pengantin laki-laki merupakan warga setempat bernama Naim Saban (25).
Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan akan melaporkan Jurnal lantaran melakukan penipuan dengan cara memalsukan data saat pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.
Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong, mengatakan seluruh data pribadi Jurnal diubah sehingga petugas mengesahkan pernikahan keduanya.
"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," paparnya, Minggu (19/5/2024), dikutip dari TribunTernate.com.
Laporan tersebut telah dimasukkan dengan nomor STPL/234/V/2024/SPKT.
Menurutnya, pernikahan kedua laki-laki tersebut ilegal dan melanggar hukum.
"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," lanjutnya.
Sejak awal, Jurnal sudah merencanakan pernikahan sesama jenis ini.
Baca juga: Kasus Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, ART di Sukabumi dan Bos Kerajinan di Boyolali Jadi Korban
Ongky Nyong menambahkan Jurnal dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan data pribadi.
"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," tukasnya.
Sebelumnya, Kades Sekeley, Malik Hi Daud, mengatakan pernikahan sesama jenis terbongkar setelah pengantin wanita diperiksa bidan dan istri aparat desa.
"Ternyata pengantian wanitanya laki-laki setelah diperiksa sore tadi. Sekarang ini orangtuanya mau datang ke Desa Sekeley," bebernya.
Sebelum menikah, keduanya telah melakukan verifikasi adminstrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Baca juga: Asmara Sesama Jenis dalam Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali, Perkenalan hingga Hari Tragis Terjadi
Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan, Hamdi Berhet, menegaskan perbuatan mengubah identitas merupakan tindak pidana.
Awalnya, ia sempat membantah terjadi pernikahan sesama jenis, namun setelah ditelusuri pengantin wanita merupakan laki-laki.
"Maka semua berkas di tarik untuk barang bukti. Kemudian melaksanakan pembatalan pernikahan, dan kami akan melakukan proses hukum manipulasi dokumen diri," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kemenag Halmahera Selatan Malut Polisikan Dela Alias Jurnal Terkait Pemalsuan Data Pribadi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.