Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bidan di Prabumulih Ditetapkan jadi Tersangka Malapraktik, Sebabkan Pasien Maag Tewas

Kronologi malapraktik di Prabumulih, bidan jadi tersangka, suntik pasien maag hingga gagal ginjal.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kronologi Bidan di Prabumulih Ditetapkan jadi Tersangka Malapraktik, Sebabkan Pasien Maag Tewas
Net
Ilustrasi suntikan - Jajaran Sareskrim Polres Prabumulih akhirnya menetapkan bidan Zainab alias ZN (55) sebagai tersangka kasus malpraktik yang menyebabkan pasiennya gagal ginjal hingga meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Sareskrim Polres Prabumulih, Sumatra Selatan menetapkan bidan Zainab alias ZN (55) sebagai tersangka kasus malapraktik yang menyebabkan pasiennya gagal ginjal hingga meninggal dunia.

ZN yang berstatus ASN itu juga menjabat sebagai Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kasus malapraktik yang menewaskan pasien berinisial R (59) itu sempat viral di media sosial.

ZN disebut memberikan suntikan kepada R yang awalnya mengeluhkan sakit maag pada 23 November 2023.

Korban sempat dirawat satu minggu sebelum akhirnya meninggal dunia.

Mengutip Kompas.com, selama perawatan, korban dilarang untuk cek lab.

Hanya ZN yang menyuntikkan obat-obatan kepada R kala itu.

Berita Rekomendasi

Bukannya sembuh, penyakit R justru semakin parah.

R kemudian dilarikan ke rumah sakit dan divonis mengalami pembengkakan ginjal hingga harus menjalani cuci darah.

Setelah enam kali menjalani cuci darah, R dinyatakan meninggal pada 22 Januari 2024.

Surat Izin Praktik Bidan Mati Sejak 2010

Baca juga: Bidan di Prabumulih Tersangka, Viral Malapraktik, Pasien Maag Disuntik Cairan hingga Ginjal Rusak 

Mengutip dari TribunSumsel.com, diketahui Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) atas nama ZN ternyata sudah mati sejak 26 Juli 2010 silam.

Selain itu, surat tanda register bidan atas nama ZN juga telah mati sejak 28 Januari 2017.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, ZN seharusnya tidak boleh melakukan praktek medis kepada masyarakat setelah SIPB dan surat tanda resister bidannya telah mati.

"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ucap Sunarto, Selasa (21/5/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas