Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bidan di Prabumulih Ditetapkan jadi Tersangka Malapraktik, Sebabkan Pasien Maag Tewas

Kronologi malapraktik di Prabumulih, bidan jadi tersangka, suntik pasien maag hingga gagal ginjal.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kronologi Bidan di Prabumulih Ditetapkan jadi Tersangka Malapraktik, Sebabkan Pasien Maag Tewas
Net
Ilustrasi suntikan - Jajaran Sareskrim Polres Prabumulih akhirnya menetapkan bidan Zainab alias ZN (55) sebagai tersangka kasus malpraktik yang menyebabkan pasiennya gagal ginjal hingga meninggal dunia. 

Sunarto juga menyebut, ZN mengaku sempat ditegur Dinas Kesehatan Kota Prabumulih terkait aktivitas praktik bidan.

Namun, ZN tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap membuka praktik.

"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," imbuhnya.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ZN belum ditahan hingga kini.

Baca juga: Ibu dan Bayi Tewas Diduga akibat Malapraktik, Makam Korban Dibongkar, Pihak RS akan Diperiksa

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu, polisi juga memeriksa 3 orang saksi lain, yakni saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel.

"Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan."

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Jadi Tersangka, Ternyata Tanpa Izin

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunSumsel.com/Edison) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas