Video Syur Berjudul 'Mahasiswa Jambi' Tersebar, Direkam untuk Konsumsi Pribadi, Ini Kata Pengacara
Konten asusila tersebut disebut pemerannya adalah mahasiswa dan mahasiswi yang menempuh pendidikan di sebuah universitas di Jambi.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Sayuti menduga video menyebar di rentang waktu saat handphone milik KN diservis, dengan cara dilakukan akses secara ilegal.
Mengaku Suami Istri
Abdurahman Sayuti mengungkapkan, dua pemeran dalam video syur yang viral itu, yakni KN dan MA, merupakan pasangan suami istri.
Menurutnya, perbuatan di dalam video itu hal yang wajar layaknya pasangan suami istri.
"Videonya itu wajar. Justru yang tidak wajar adalah bagi yang telah menyebarkannya," katanya.
Kata Sayuti, KN dan MA telah menikah pada Januari 2023. Video itu direkam pada waktu berbeda. Ada Agustus 2023 dan Januari 2024.
"Video itu adalah aktivitas pribadi, dan juga untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Kepada penyidik, pihak KN menyerahkan sejumlah bukti seperti beberapa tangkapan layar, dan lampiran surat nikah KN dan MA.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza menerangkan, pihanya tengah mendalami laporan dari KN soal ilegal akses.
Menurut pengakuan pria dalam video itu kepada polisi, pasangan yang berbuat adegan dewasa itu telah menikah.
Tetapi polisi tidak serta merta langsung percayalah, polisi akan mengecek kebenaran pengakuan tersebut.
"Dia sampaikan menikah, kita harus kroscek dulu sudab menikah resmi secara agama atau negara, dan kami akan lihat dokumenya," ujarnya.
Selain KN, ada juga laporan dari Ormas, yang melaporkan pria dan wanita yang ada dalam video adegan dewasa itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Tersebarnya Video Syur di Jambi Versi Kuasa Hukum Pemeran Pria, Saat Sevis HP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.