Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Pak RT soal Penggeledahan Rumah Nenek Pegi, Sebut 3 Penghuni Sempat Ditanyai

Cerita Pak RT soal penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuh Vina Cirebon.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cerita Pak RT soal Penggeledahan Rumah Nenek Pegi, Sebut 3 Penghuni Sempat Ditanyai
Dok. Polda Jabar/Istimewa
Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Pegong (kiri), DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). Cerita Pak RT soal penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuh Vina Cirebon. 

"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ kata Julest dalam keterangannya, Kamis.

Pegi ditangkap saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan, yaitu di Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) pukul 18.23 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl. Kopo, Kota Bandung," tuturnya.

Julest mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah proses pendalaman mengenai kasus tersebut.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali naik ke permukaan setelah kejadiannya diangkat dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Baca juga: Fakta Rumah Nenek Pegi yang Digeledah Polisi, Jaraknya 500 Meter dari TKP, Jauh dari Pemukiman

Kasus ini terjadi pada 2016, saat itu Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku dalam kasus ini di mana tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Mereka yang dijatuhi hukuman mati yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah ditangkapnya Pegi, polisi masih memburu dua sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang bernama Andi dan Dani.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Pak RT Ungkap Apa Saja Barang yang Dibawa Polisi dari Rumah Nenek Pegi, Ada Barang Pribadi?

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas