Pegi Bantah Jadi Pelaku Kasus Vina Cirebon, 'Saya Rela Mati, Saya Tak Pernah Lakukan Pembunuhan Itu'
Setelah konferensi pers usai, Pegi Setiawan alias Perong tersebut langsung membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Pegi Setiawan alias Perong yang diduga jadi pelaku utama pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Diketahui, Pegi merupakan buron yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar menyebut Pegi ikut dalam melakukan pembunuhan berencana dan melakukan pembunuhan terhadap korban.
Namun, Pegi Setiawan membantah melakukan pembunuhan tersebut.
Setelah konferensi pers usai, Pegi Setiawan alias Perong tersebut langsung membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan.
"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu," ujar Pegi saat hendak digiring masuk ke dalam Polda Jabar.
Ia bahkan menyebut rela mati saat membantah tuduhan pembunuhan yang dilayangkan kepadanya.
"Ini fitnah, saya rela mati," ujar Pegi dikutip dari tayangan KompasTV.
Selain itu, Pegi mengaku tak pernah mengganti identitasnya menjadi Robi.
Nama Robi disebut Pegi sebagai nama gaulnya.
"Nama panggilan saya itu, nama gaul saya," lanjut Pegi.
Baca juga: Bantah Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Peran Pegi Setiawan Menurut Polisi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkap keterlibatan dan peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus ini.
"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Ia juga menyebut bahwa perong melakukan pemerkosan terhadap Vina dan juga membunuh korban.
Abast juga menyebut, Pegi lah yang membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.
"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," ujarnya.
Pegi alias Perong ini terancam pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.
"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)