7 Fakta Tewasnya Hansip di Kuningan, Istri Jadi Otak Pembunuhan hingga Dibantu Kekasih Gelap
Berikut ini kumpulan fakta soal pembunuhan Hansip di Kuningan, Jawa Barat. Otak pembunuhan ternyata istrinya sendiri
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Hansip di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kuningan, Jawa Barat ditemukan meninggal dunia di depan rumahnya, Jumat (24/5/2024).
Korban yang bernama Iwan (43) ini tewas dengan sejumlah luka di bagian wajahnya.
Jasad Iwan pertama kali ditemukan oleh ibu mertua dan istrinya, Yuyun (35).
Setelah polisi melakukan pendalaman, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Mirisnya, satu orang pelaku tersebut adalah istri korban.
Meski telah menangkap tiga orang, namun polisi masih memburu satu orang lagi yang berperan sebagai eksekutor.
Istri Dicurigai Polisi
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menuturkan, satu orang pelaku saat ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Untuk terduga pelaku terlibat, ada 4 orang. Mereka merupakan istri korban, dua tetangga, serta satu orang eksekutor yang hingga kini masih dalam pencairan alias DPO," kata Kapolres Willy Andrian, dikutip dari TribunCirebon.com.
Sementara itu, pihak kepolisian ternyata menaruh kecurigaan terhadap kematian Iwan, lantaran kematian korban dianggap tak wajar.
"Melihat dari lokasi kejadian atau di rumah korban, petugas kami mendapat kecurigaan bahwa korban hilang nyawa itu saat di lokasi kejadian atau di rumah korban," katanya.
Baca juga: Peran 4 Pelaku Pembunuhan Hansip di Kuningan, Istri Jadi Otak Pembunuhan dan Rekayasa Penemuan Jasad
Ia menuturkan, istri dan sejumlah orang yang terlibat membuat kebohongan dengan mengatakan korban sudah ditemukan tak bernyawa di depan rumah.
"Adanya keterangan-keterangan sebelumnya, bahwa korban meninggal dan ditemukan tergelatak di depan rumahnya, itu semua rangkaian kebohongan dan otak kejadian dugaan pembunuhan adalah istri korban sendiri," katanya.
Motif Pembunuhan
Istri korban yang jadi dalang pembunuhan ini tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena masalah keluarga.
AKBP Willy menuturkan, kini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait motif tersebut.
"Motif pembunuhan adalah masalah keluarga dan kita masih dalami untuk memastikan semua penyebabnya, karena hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang dari tiga orang telah kami amankan," lanjut Willy.
Pembunuhan Sudah Direncanakan
Willy menuturkan, para pelaku sudah merencanakan pembunuhan.
Jadi, semua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksmimal hukuman mati.
"Untuk kasus ini, pasal yang disangkakan itu kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban dan telah direncanakan para terduga pelaku," katanya.
Eksekutor Kabur
Mengutip TribunCirebon.com, Willy menuturkan bahwa penangkapan para pelaku pembunuhan cukup melelahkan pasalnya1 orang terduga pelaku sempat melarikan diri.
"Untuk penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pelaku ini sempat kabur dari titik pencarian awal,"
"Namun, berkat keseriusan dan kesigapan anggota, akhirnya berhasil ditangkap sekitar sore jam 3 (hari Minggu kemarin)," kata AKBP Willy Andrian.
Baca juga: Kejanggalan Hansip Tewas di Kuningan, Direkayasa jadi Korban Kecelakaan, Istri Rencanakan Pembunuhan
Peran Pelaku
Empat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Istri korban, Y (36) bertindak sebagai otak pembunuhan.
Lalu ada AN (43) yang jadi eksekutor pembunuhan.
"Seperti Y (36) istri korban sebagai otak tindak kejahatan, AN (43) eksekutor dan DS (29) serta DJ (32) yang terlibat dalam pengawasan sekitar saat berlangsungnya pembunuhan," ungkapnya.
Salah Satu Pelaku adalah Kekasih Gelap Y
TribunCirebon.com mewartakan, salah satu pelaku merupakan kekasih gelap atau selingkuhan dari Y.
Namun, pihak kepolisian tidak merinci pelaku yang mana yang merupakan selingkuhan dari Y.
Keterangan Palsu Istri
Willy menambahkan, istri korban alias otak pembunuhan ini membuat keterangan palsu.
"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," katanya.
Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Daftar Barang Bukti Kasus Hansip di Kuningan Dibunuh Istri, Kekasih Gelap Istri Ikut Membantu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunCirebon.com, Ahmad Ripai)