Soal Penanganan Vina Cirebon: Polisi Disebut Ambil Alih Fungsi Pengadilan, Penyidik Harus Diaudit
Berikut ini kabar terbaru soal kasus Vina Cirebon. Sejumlah pihak soroti penanganan yang dilakukan polisi terhadap kasus pembunuhan ini
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yang sebelumnya tiga orang diubah pihak kepolisian menjadi satu orang saja.
Satu orang tersebut adalah Pegi Setiawan yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.
Sementara dua nama DPO lainnya, Andi dan Dani, tidak termasuk dalam buronan.
Sontak, pengubahan tersebut turut disorot pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Kepada Wartakotalive.com, Abdul menuturkan polisi harunya mengikuti amar putusan pengadilan.
Pada amar putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
"Saya kira kalau dasar penyelidikan atau penyidikannya itu sebuah keputusan pengadilan, maka sepenuhnya penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus itu harus mengikuti petunjuk atau mengikuti apa yang sudah ada di dalam putusan pengadilan,"
"Nah, kalau putusan pengadilan menentukan ada 11 tersangka, 8 sudah diadili, 3 masih belum ditangkap atau buron, maka itu yang harus diikuti oleh kepolisian, itu yang harus diikuti oleh penyidik," ujar Abdul Fickar, Senin (27/5/2024).
Ia mengatakan, yang berwenang untuk menghapus atau menyatakan dua nama lainnya fiktif atau tidak adalah pengadilan, bukan polisi.
"Karena itu mengubah pelaku dari 11 menjadi 9 itu bukan kewenangannya polisi. Bahwa polisi atau penyidik itu dia baru dapat 1, baru dapat pengakuan seperti itu. Tuangkan aja dalam berita acara. Berita acara itu yang diserahkan ke jaksa, biar jaksa yang membawa ke pengadilan, biar pengadilan memutuskan bahwa sesungguhnya di dalam pemeriksaan perkara itu pelakunya hanya 9, bukan 11," kata dia.
Melihat hal ini, Fickar pun menyebut bahwa kepolisian telah mengambil alih fungsi pengadilan.
Baca juga: Pengakuan Linda soal Hubungannya dengan Vina Cirebon, Bukan Sahabat Dekat
"Karena di dalam persidangan itu dinyatakan atau dicabut atau ada keterangan yang menyatakan bahwa 2 itu fiktif. Nah jadi sebenarnya dengan kepolisian menyatakan bahwa itu terdakwanya hanya 9, itu sudah mengambil alih fungsi pengadilan," tuturnya.
Ia menuturkan, pihak kepolisian dalam hal ini merebut kewenangan pengadilan.
"Jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya, seharusnya pengadilan yang menyatakan seperti itu, bukan kepolisian. Bahwa kepolisian hanya dapat 1, dan dia tidak menyidik, mencari lagi, ya itu enggak usah dinyatakan sebenarnya. Biar nanti pengadilan yang akan menyatakan. Bahwa memang terdakwanya hanya 9," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.