Soal Penanganan Vina Cirebon: Polisi Disebut Ambil Alih Fungsi Pengadilan, Penyidik Harus Diaudit
Berikut ini kabar terbaru soal kasus Vina Cirebon. Sejumlah pihak soroti penanganan yang dilakukan polisi terhadap kasus pembunuhan ini
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
Akuntebel ini, lanjut Sugeng, adalah profesional, mengikuti prosedur hukum, serta penghormatan pada HAM.
Pegi Setiawan Turut Disorot IPW
Selain itu, ia juga menyorot soal Pegi Setiawan alias Perong yang mengaku tak melakukan pembunuhan.
Menurutnya, Pegi ini harus mendapatkan kuasa hukum yang handal.
"Dalam aspek penghormatan hak asasi manusia, maka Pegi Setiawan alias Perong ini harus dapat advokat yang handal bukan yang abal-abal supaya jelas haknya dibela dengan baik," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan kepada Polda Jabar supaya tak menggunakan tindakan penganiayaan dalam proses penyidikan kasus Vina Cirebon.
“Pegi alias Perong harus dijauhi dari tindakan-tindakan penekanan terutama fisik untuk dapat pengakuan, kemarin pagi di konferensi pers sudah membantah,” tuturnya.
"Artinya dorong polisi melakukan penegakan hukum secara profesional,"
"Pendekatannya adalah saintifik crime investigation baik prosedur maupun pembuktian ilmiah. Jadi itu bisa menjawab bahwa polisi memang menegakkan hukum dengan benar dalam kasus itu," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hapus 2 Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Dianggap Ambil Alih Fungsi Pengadilan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Ilham Rian Pratama)(Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.