Siswa MTs di Situbondo Dikeroyok hingga Tewas, Sempat Koma selama Seminggu
Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Situbondo, Jawa Timur tewas dikeroyok sejumlah pelajar.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga besama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama-lamanya 12 tahun.
Pengakuan Pelaku
Salah satu pelaku, AG (18), mengatakan ia bersama teman-temannya sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum melakukan pengeroyokan.
Setelah pesta miras, lanjut AG, mereka lalu melakukan sweeping terhadap anggota perguruan silat lainnya.
“Saat itu sebelum kejadian, kami semua minum arak Bali,” kata di Mapolres Gresik, Jumat (24/5/2024) malam.
AG mengaku memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga korban yang berinisial SW koma dan akhirnya meninggal dunia.
“Saya pukul kepala korban dengan botol, botol didapat dari tempat lokasi, dekat gudang besi tua, botol bir. Korban belum berdarah, dan korban langsung lari. Saya memukul ikut teman-teman,” ungkapnya.
Sementara itu, ternyata korbannya tak hanya SW saja.
Seseorang berinisial RH juga dihajar oleh komplotan ini, beruntung, RH hanya luka-luka.
Berawal dari Sweeping
Diwartakan sebelumnya, para pelaku mulanya melakukan sweeping untuk mencari anggota perguruan silat lainnya yang sedang latihan.
Korban yang juga anggota perguruan silat lainnya saat itu tengah menuju ke tempat latihan.
Korban pun bertemu para pelaku di Desa Banjaran, Diryorejo, Gresik.
Saat itu lah, para pelaku melakukan pengeroyokan.
Tak puas menghajar korban, pelaku juga menghantamkan botol kaca ke kepala korban hingga korban terluka.
Setelah terkapar, korban ditinggalkan begitu saja dan para pelaku melanjutkan konvoi dengan mencari anggota perguruan silat lainnya.