Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali, Minta Kasusnya Tak sampai Pengadilan
Bripka SR, oknum polisi di Ambon tega merudapaksa siswi SD berulang kali. Pelaku sempat minta maaf dan minta kasusnya tak sampai pengadilan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bripka SR (43), oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap siswi Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan bejat oknum penegak hukum ini sudah dilakukan berulang kali.
Terakhir, SR merudapaksa korban yang masih berusia 8 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5/2024).
Setelah perbuatan bejatnya terbongkar, SR bersama istri dan keluarganya mendatangi rumah korban.
Adapun tujuan pelaku mendatangi rumah korban yang masih tetangganya itu untuk minta maaf.
Ia juga memohon agar kasus ini tak sampai ke meja hijau.
"Pelaku dengan istri dan keluarganya datang ke rumah sini untuk minta maaf dan berharap kasus ini tak sampai ke pengadilan dan gugatannya dicabut," kata ibu korban, ANH (35) kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/4/2024).
Dalam kesempatan itu, pelaku mengaku tiga kali merudapaksa korban.
Namun, dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukan tindakan asusila itu sejak setahun lalu.
"Pelaku bilang, 'beta cuma bikin tiga kali'," katanya menirukan ucapan pelaku.
Dengan tegas, ANH mengaku tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Baca juga: Pemilik Warung Rudapaksa Anak Disabilitas di Kemayoran, Kejanggalan Cara Korban Jalan Jadi Petunjuk
"Jangankan tiga kali, seujung kuku pun sentuh beta anak, beta akan cari ose sampai lubang cacing sekalipun," tandasnya.
ANH menuturkan, putrinya memang kerap bermain di sekitar rumah pelaku.
Pasalnya, korban merupakan teman dari anak pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.