Tak Punya Ongkos, Keluarga Minta Pemeriksaan Saka Tatal Terkait Kasus Vina Dilakukan di Cirebon
Saka tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir, akibat tidak adanya biaya untuk melakukan perjalanan akomodasi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Saka Tatal (23), mantan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Barat (Jabar).
Saka Tatal seyogianya diperiksa pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Namun hingga sore, Saka tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir, akibat tidak adanya biaya untuk melakukan perjalanan akomodasi.
Baca juga: Respons Anggy Umbara Usai Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari Disebut Jadi Ajang Pansos
Kakak dari Saka, Jaka mengatakan, bahwa adiknya itu tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi akibat keterbatasan biaya akomodasi.
"Ya tanggal 28 Mei 2024 kemarin, kami dapat surat panggilan dari Polda Jabar untuk Saka Tatal. Surat datang sekira pukul 16.30 WIB. Dalam surat itu akan diperiksa hari Jumat (31/5/2024) ini sekira pukul 13.00 WIB," ujar Jaka saat diwawancarai media di Cirebon, Jumat (31/5/2024).
Jaka menjelaskan, bahwa keluarga tidak memiliki uang untuk ongkos ke Bandung, tempat Polda Jabar berada, sehingga mereka tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa keluarga telah berkomitmen hadir jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon.
"Tapi karena keluarga gak punya uang untuk ongkos ke sana, sehingga kami tidak ke sana (Polda Jabar). Tapi kami telah berkomitmen, jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon, kami siap. Pihak keluarga juga tadi Saka bilang siap memberi kesaksian, asal di Cirebon," ucapnya.
Kendati mangkir, Menurut Jaka, kondisi Saka saat ini dalam keadaan baik.
Surat panggilan tersebut hanya menyebutkan bahwa Saka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan perlindungan anak.
Seperti diketahui, semakin viralnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di tahun 2016 silam dan telah ditangkapnya salah satu DPO dalam kasus tersebut, yaitu Pegi Setiawan membuat pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa secara intensif tujuh terpidana kasus tersebut yang telah menjalani hukuman penjara seumur hidup dan sejumlah saksi lainnya.
Baca juga: Rekan Kerja Pastikan Pegi Berada di Bandung saat Pembunuhan Vina Cirebon, Siap Disumpah Kesaksiannya
Kronologi Penangkapan Saka Tatal
Saka Tatal yang sejak tahun 2020 lalu dinyatakan bebas dari penjara, mengungkapkan kisahnya kepada media mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dan pacarnya, Eki di Kota Cirebon tahun 2016 lalu.
Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi di dekat SMPN 11 Cirebon, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.