Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Punya Ongkos, Keluarga Minta Pemeriksaan Saka Tatal Terkait Kasus Vina Dilakukan di Cirebon

Saka tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir, akibat tidak adanya biaya untuk melakukan perjalanan akomodasi.

Editor: Erik S
zoom-in Tak Punya Ongkos, Keluarga Minta Pemeriksaan Saka Tatal Terkait Kasus Vina Dilakukan di Cirebon
Tribunnews
Pengakuan Saka Tatal, pelaku pembunuhan Vina yang sudah bebas soal kini blunder dan jadi sorotan publik. 

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini," jelas dia, dengan harapan yang besar.

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Baca juga: Mengenal Moonraker, Geng Motor yang Disebut oleh Pelaku Kasus Vina, Serang Eky karena Anggota XTC

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Berita Rekomendasi

Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.(*)

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Vina Cirebon, Tak Punya Ongkos ke Bandung, Saka Tatal Mangkir dari Panggilan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas