Nasib 5 Siswa SMP di Batu Pelaku Penganiayaan Teman, Korban Tewas karena Pendarahan Otak
Polisi telah merilis lima anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu, berinisial RKW hingga berujung kematian.
Editor: Abdul Muhaimin
Setelah itu pada Jumat (31/5/2024) korban baru merasakan sakit hebat dibagian kepala dan juga memar di bagian kepala kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu oleh orang tuanya.
Dari hasil CT Scan yang dilakukan rumah sakit, RKW mengalami pendarahan kepala sebelah kiri sehingga harus dilakukan operasi.
Sayangnya sebelum operasi dilakukan RKW telah menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat siang.
Baca juga: Kesaksian Saudara Kembar Siswa SMP di Batu, Korban Dianiya 5 Orang dan Direkam, Tewas di Rumah Sakit
“Hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal karena mengalami retak pada batok atau tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah di otak,” jelasnya.
Kini kelima pelaku terancam hukuman 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Oskar.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Inilah Peran 5 Pelaku Pengeroyokan Berujung Kematian Siswa SMP Kota Batu, Ancaman Hukuman 15 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.