Sosok M, Diduga Buka Praktik Perdukunan di Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah, Sesajen jadi Barang Bukti
Polisi masih mendalami temuan benda-benda diduga praktik perdukunan di tempat kejadian pembunuhan bocah di Bantargebang, Kota Bekasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Korban disekap di dalam rumah dan dirudapaksa pada Sabtu (1/6/2024).
Dua jam setelah dirudapaksa, korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal serta dicekik lehernya.
Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan di lubang pompa air.
Pelaku berencana menguburkan jasad korban di bawah tanaman cabai.
Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi, Lihat Korban Bermain dan Ajak Ngobrol
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Kata Warga
Warga menduga ada praktik perdukunan yang dilakukan pelaku di rumahnya.
Salah satu warga, Umah, mengatakan rumah pelaku sering didatangi gerombolan pria pada malam hari.
Selama ini pelaku hidup sendirian dan pekerjaannya tak diketahui.
"Tamunya sekali datang rame bapak-bapak semua, sering ditamuin, datangnya malam jam 7 jam 8 sampe pagi," jelasnya.
Para tamu yang datang ke rumah pelaku baru pulang dini hari sehingga tetangga merasa terganggu.
"Sering (ada tamu) makanya pernah adek saya ngomel karena terlalu sering ada tamu sampe pagi berisik," lanjutnya.
Pelaku juga dikenal sebagai orang yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Pria Berinisial M Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Gegara Dugaan Perdukunan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Nur Indah/Satrio Sarwo/Yusuf Bachtiar)