Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angka Perceraian Tinggi, Ada Ribuan Janda Baru di Indramayu Usianya 20-30 Tahun

Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, PA Indramayu, menerima sebanyak 8.869 permohonan perceraian pada 2023.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Angka Perceraian Tinggi, Ada Ribuan Janda Baru di Indramayu Usianya 20-30 Tahun
Handhika Rahman/Tribun Jabar
Pengadilan Agama Indramayu. Pada 2023 lalu sebanyak 7.900 lebih perceraian terjadi di Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Tahun 2023 Pengadilan Agama (PA) Indramayu memutuskan sebanyak 7.931 perkara perceraian.

Dengan demikian, maka kini ada ribuan janda-janda baru di kabupaten Jawa Barat ini. Mayoritas mereka yang bercerai dalam kisaran umur 20-30 tahun.

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, PA Indramayu, menerima sebanyak 8.869 permohonan perceraian pada 2023.

Baca juga: Pernikahan Dini Picu Tingginya Stunting di Jember, Edukasi Bidan Targetkan Penurunan 14 Persen

"Permohonan yang telah diputus tersebut terdiri atas 5.785 perkara cerai gugat dan 2.146 perkara cerai talak," ujar Dindin kepada Tribun, Kamis (6/6/2024).

Ia menjelaskan, dari angka ini terlihat yang paling banyak mengajukan perceraian adalah dari pihak istri, ada sebanyak 73 persen.

Menurut Dindin, perkara perceraian yang diajukan selama 2023 memang mengalami peningkatan dibandingkan pada 2022.

Berita Rekomendasi

"Perbandingannya tahun 2022 ada 7.771 perkara yang diputus, tahun 2023 ada 7.931 perkara," ujarnya.

Dindin tidak memungkiri, pasangan yang bercerai ini usianya masih relatif muda yakni kisaran usia 20 hingga 30 tahun.

Mayoritas beralasan ingin bercerai karena faktor ekonomi. Kemudian ada yang beralasan karena terus-menerus berselisih atau bertengkar selama berumah tangga.

Dindin mencontohkan, tidak sedikit istri yang tidak terima dengan penghasilan suami yang minim sehingga terjadi percekcokan hingga berujung perceraian.

Di sisi lain, disampaikan Dindin, dalam memutuskan permohonan cerai, pihaknya tak langsung mengabulkan begitu saja.

Baca juga: Fenomena Pernikahan Dini di Bangka Belitung, Kini di Urutan 20 Se-Indonesia

Namun, terlebih dahulu dilakukan mediasi dan lain sebagainya. Tapi jika tidak kunjung menemukan titik temu, maka permohonan cerai diputuskan melalui persidangan.

“Indramayu memang untuk angka perceraian ini cukup tinggi. Oleh karena itu perlu adanya upaya bersama mulai dari para pemangku kepentingan hingga para tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua untuk mencegah terjadinya perceraian ini,” ujar dia.

Ada yang Kawin Cerai 7 Kali

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas