Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Profil Etik Purwaningsih, Suharyanti dan Inna Herlina, 3 Hakim PN Cirebon yang Vonis Saka Tatal

Saka Tatal jadi satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, pelajar usia 16 tahun, pada 27 Agustus 2016

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Profil Etik Purwaningsih, Suharyanti dan Inna Herlina, 3 Hakim PN Cirebon yang Vonis Saka Tatal
kolase Tribunnews.com
Etik Purwaningsih memimpin sidang vonis Saka Tatal yang terkait kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Etik bertugas bersama dua hakim anggota yaitu Suharyanti dan Inna Herlina. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Etik Purwaningsih menjadi salah satu hakim yang menangani kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu,

Ia memimpin sidang vonis Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Saka ialah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, pelajar usia 16 tahun, pada 27 Agustus 2016.

Dalam putusan pengadilan, Saka divonis delapan tahun penjara.

Pada 2020, Saka dibebaskan.

Adapun tujuh pelaku lainnya masih dipenjara seumur hidup.

Dalam sidang pada 2016 lalu, Etik bertugas bersama dua hakim anggota, yaitu Suharyanti dan Inna Herlina.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini Etik Purwaningsih menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Berharap Polisi Lakukan Tes Psikologi ke Saksi Kasus Vina Cirebon

Bukan hanya Etik Purwaningsih yang sudah pindah tugas, Inna dan Suharyanti pun juga sudah pindah.

Berikut kami akan ulas tentang profil lengkap Etik Purwaningsih yang dilansir dari laman resmi pn-kebumen.go.id.

1. Profil Etik Purwaningsih

Nama : Dr. ETIK PURWANINGSIH, S.H., M.H. (Ketua)

NIP : 197510262000122001

Pangkat dan Golongan : Pembina Tingkat I (IV/b)

Tempat lahir / tanggal lahir : Yogyakarta, Kota (Yogyakarta), 26 Oktober 1975

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas