Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polwan Bakar Suaminya Seorang Polisi Karena Judi Online di Mojokerto: Keduanya Punya Tiga Anak

Briptu Fadhilatun membakar suaminya memakai cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota, pukul 10.30 WIB

Editor: Erik S
zoom-in Polwan Bakar Suaminya Seorang Polisi Karena Judi Online di Mojokerto: Keduanya Punya Tiga Anak
istimewa
Sosok Briptu FN polwan yang bakar suami sendiri di Mojokerto, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) anggota polisi Polres Mojokerto Kota ditetapkan sebagai tersangka karena membakar suaminya anggota Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga meninggal.

Briptu Fadhilatun membakar suaminya memakai cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota, pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya selalu menghabiskan uang gajinya bermain judi online. 

Baca juga: Sosok Briptu RDW, Polisi di Mojokerto Dibakar Istri, Meninggal setelah Alami Luka Bakar 96 Persen




Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka. 

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024). 

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW. 

FN jengkel karena kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup. 

BERITA TERKAIT

Dirmanto mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali. 

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya. 

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.

Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT. 

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu. 

Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Kasus Polwan Bakar Suami Seorang Polisi di Mojokerto

Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum. 

Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas