Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Korban Minum Cairan Pembersih Lantai Karena Diberi Istrinya

Briptu Rian Dwi Wicaksono meminum cairan pembersih lantai usai dibakar istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah.

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Korban Minum Cairan Pembersih Lantai Karena Diberi Istrinya
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
(Kiri) Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNNNEWS.COM, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah memberikan cairan pembersih lantai ketika suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono meminta minum.

Briptu Rian Dwi saat itu dalam kondisi kesakitan karena dibakar Nikmah di rumah mereka di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur

Hal itu terungkap dari fakta persidangan Polwan bakar suami di Mojokerto, dengan menghadirkan terdakwa Briptu FN dari Rutan Polda Jatim secara daring di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) siang.

Baca juga: Kata Psikolog soal Polwan Bakar Suami: Pelaku Alami Tekanan Batin yang Lama

Temuan itu diperkuat dengan keterangan dua orang saksi yakni, Asisten Rumah Tangga (ART), Marfuah dan Ade Mudzakir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Kuasa hukum pelapor, Haris Eko Cahyono, mengatakan hasil persidangan terungkap fakta di persidangan. Kliennya mengetahui fakta bahwa almarhum Briptu Rian sempat diberi minum cairan pembersih lantai saat peristiwa tragis di Aspol. 

Dari keterangan dua orang saksi yaitu saksi Marfuah (ART) dan saksi Pak Ade, menyampaikan dimuka persidangan bahwa pada saat kejadian si korban sempat meminta minum dan ART tersebut meminta Terdakwa untuk mengambilkan air minum," kata Haris kepada wartawan, Rabu (30/10/2024). 

Menurut Haris, ketika air tersebut diminum oleh korban, sesaat kemudian dimuntahkan  karena terasa pahit. 

Berita Rekomendasi

"Dan ketika dilihat ternyata air tersebut bukan air mineral melainkan cairan pembersih. Hal itu juga dibenarkan oleh Terdakwa di muka persidangan," bebernya. 

Ia mengungkapkan pihak keluarga korban berharap jaksa menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Briptu Dila sesuai perbuatannya. 

"Dari pihak keluarga, kita serahkan kepada pihak kejaksaan agar tuntutan bisa objektif bagi keluarga korban," pintanya. 

Marfuah mengaku meminta tolong terdakwa mengambil minum untuk korban, yang terkapar mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Namun terdakwa hanya diam seperti orang bingung, dan beberapa saat mengambil botol air mineral tanpa lebel di dekat mesin cuci. 

Baca juga: Tangis Briptu FN saat Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Mertua Beri Kesaksian

"Saya minta mbak Dila ambilkan minum air putih, dia diam saja seperti orang bingung. Setelah itu, langsung ambil botol di bawah dekat mesin cuci ditaruh gelas," jelasnya. 

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor. 

 
Dengan agenda sidang  menghadirkan 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan.

Penulis: Mohammad Romadoni

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pilu ART Briptu Rian Saat Sidang Polwan Bakar Suami, Korban Diberi Cairan Pembersih Lantai

 

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas