Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kehidupan Rumah Tangga Briptu FN, 5 Tahun Nikah dan Punya 3 Anak, Bakar Suami karena Judi Online

Polwan Polres Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai membakar suami hingga tewas. Tersangka menikah dengan korban selama 5 tahun.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kehidupan Rumah Tangga Briptu FN, 5 Tahun Nikah dan Punya 3 Anak, Bakar Suami karena Judi Online
Kolase Tribunnews.com
Briptu FN, polwan di Mojokerto, Jawa Timur, yang membakar suaminya sesama polisi, Briptu RDW, di Asrama Polisi Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Aksi itu dipicu rasa jengkel pelaku karena korban kerap menghabiskan gajinya untuk judi online. 

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," tuturnya.

Ditahan di Sel Khusus

Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Briptu FN ditahan di tempat khusus karena memiliki tiga anak yang masih balita.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan."

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," paparnya, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Ini Kondisi 3 Anak Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto, Tetap Dapatkan Haknya

Petugas telah melakukan visum terhadap Briptu FN dan ditemukan luka bakar di lengan hingga jari tangan.

Setelah membakar suaminya, Briptu FN berupaya memberikan pertolongan serta membawa korban ke rumah sakit.

"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Berita Rekomendasi

"Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," tukasnya.

Briptu FN Alami Trauma

Kombes Pol Dirmanto mengatakan Briptu FN juga mengalami trauma usai membakar suaminya.

Briptu FN terancam hukuman pidana hingga sanksi kode etik Polri.

Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi Perhatian DPR, Tegaskan Judi Online Masalah Serius

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJatim.com.

Penyidik melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk mendampingi Briptu FN serta tiga anaknya.

"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim."

"Kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," sambungnya.

Korban Dimakamkan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas