Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati, Ada yang Mengejar dan Melindas

Peristiwa pengeroyokan terhadap bos rental itu terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terungkap, Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati, Ada yang Mengejar dan Melindas
DOKUMEN POLRESTA PATI
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta. Tiga orang jadi tersangka. Apa peran mereka?

Berikut ini adalah penjelasan dari Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah membeberkan peran tiga tersangka pengroyokan bos rental mobil hingga tewas di Sukolilo, Pati.

Ketiga tersangka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34).

Seperti diketahui, dalam peristiwa itu terdapat satu korban meninggal dunia berinisial BH (52) dan korban luka, yakni SH (28), KB (54), serta AS (37).

BH atau Burhanis, bos rental asal Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dicurigai sebagai pencuri mobil.

Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Peristiwa pengeroyokan terhadap bos rental itu terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya Burhanis, tiga rekannya yang lain juga jadi sasaran amuk warga. Saat ini mereka menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.

Tiga rekan Burhanis yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.

Ketiga tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya.

Tersangka BC berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.

Tersangka AG berperan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban.

Sebagai informasi, AG (Aris Gunawan-red.) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.

Saat diwawancarai awak media, Aris mengatakan mobil tersebut dia pinjam dari temannya.

Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Kronologi kejadian yang disampaikan Bayu tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.

Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.

Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.

Mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.

"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.

Saat itulah ada warga yang berteriak maling. Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.

Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.

Mobil Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.

Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.

Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman. Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.

Sebagian berita tayang di Tribun Jateng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas