Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polda Jatim Tak Ungkap Masalah Rumah Tangga Briptu FN, Dijerat Pasal KDRT usai Bakar Suami

Seorang anggota Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN membakar suaminya yang juga anggota polisi hingga tewas.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Alasan Polda Jatim Tak Ungkap Masalah Rumah Tangga Briptu FN, Dijerat Pasal KDRT usai Bakar Suami
Tribunnews
Polisi telah menetapkan polwan berinisial Briptu FN (28) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Briptu FN terancam hukuman pidana hingga sanksi kode etik Polri.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Budi Arie Sebut Perempuan Lebih Kejam di Kasus Polwan Bakar Suami, Komnas Perempuan: Seksis

Penyidik melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk mendampingi Briptu FN serta tiga anaknya.

"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim."

"Kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," sambungnya.

Sebagaian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib 3 Anak Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas, Kini Ikut Ibu Selama Ditahan, ‘Hak Inklusif’

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Ani Susanti/Olga Mardianita)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas