Salah Satu Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP, Pramudya: Dulu Ditekan Penyidik
Pramudia terpaksa memberikan keterangan bohong dengan mengatakan bahwa ia tak tidur di rumah pak RT.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik. 'Kalau kamu tidur di rumah Pak RT, nanti kamu terseret,' bilangnya begitu," ujarnya.
Sementara itu, Okta juga mengaku bahwa sebelum ke rumah Pak RT, ia bersama lima orang rekannya yang kini jadi terpidana kasus Vina tengah berkumpul di rumah salah satu warga.
"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah Pak RT, tidur di situ," katanya.
Ia juga menuturkan bahwa malam itu tak ada Pegi.
"Pada malam itu tidak ada Pegi," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Okta, Folmer Sirait, menuturkan bahwa kliennya saat 2016 lalu tak tahu apa tujuan dari BAP polisi.
Bahkan, Okta saat BAP tak didampingi kuasa hukum maupun orang tuanya.
“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer.
Jutek Bongso yang juga menjadi kuasa hukum Pramudya, Okta, dan Teguh mengatakan sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan. Ia berharap kasus ini segera terungkap.
"Terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Baca juga: 10 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Dapat Ancaman?
Sementara itu di pihak lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengonfirmasi hal tersebut.
"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
TribunJabar.id menuturkan praperadilan ini ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.