Salah Satu Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP, Pramudya: Dulu Ditekan Penyidik
Pramudia terpaksa memberikan keterangan bohong dengan mengatakan bahwa ia tak tidur di rumah pak RT.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,"
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.
Muchtar menuturkan, nantinya ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan," ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar.
"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan,"
"Kami mengimbau Polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami,"
"Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Kalau Kamu Ngaku Tidur di Rumah Pak RT, Nanti Terseret' Posisi Pegi Makin Kuat, 3 Saksi Cabut BAP
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto, Nazmi Abdurrahman)