Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Liga Akbar Siap jadi Saksi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ajukan Perlindungan ke LPSK

Tim kuasa hukum Liga Akbar, Bana, mengumumkan kliennya akan mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi pada 2016 dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Liga Akbar Siap jadi Saksi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kolase Kompastv/Tribun Network
Saksi kunci kasus kematian Vina Cirebon, Liga Akbar 

Proses pemeriksaan berlangsung selama 2-3 jam dan Liga Akbar masih konsisten tak mengetahui kasus pembunuhan.

Iptu Rudiana (kiri), ayahanda dari almarhum Muhammad Rizki Rudiah alias Eki, kekasih Vina yang tewas karena dibunuh sejumlah orang di Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan pesan haru atas kematian anaknya.
Iptu Rudiana (kiri), ayahanda dari almarhum Muhammad Rizki Rudiah alias Eki, kekasih Vina yang tewas karena dibunuh sejumlah orang di Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan pesan haru atas kematian anaknya. (Kolase Tribunnews/Instagram)

Iptu Rudiana Terancam PTDH

Keterlibatan Iptu Rudiana dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu dianggap janggal.

Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno mengatakan kejanggalan peran Iptu Rudiana terungkap setelah Liga Akbar mengaku diinterogasi empat mata.

Baca juga: Mantan Wakapolri Cium 2 Kejanggalan saat Pertemuan Iptu Rudiana dan Liga Akbar di Kasus Vina Cirebon

Liga Akbar diberi pertanyaan oleh Iptu Rudiana di dalam mobil tentang kronologi hingga pakaian yang dikenakan korban.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ungkapnya, Minggu (16/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kejanggalan kedua adalah Liga Akbar dibawa ke tempat penyidik.

Menurutnya, proses pemeriksaan Liga Akbar tanpa surat panggilan atau surat perintah.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Iptu Rudiana diduga mempengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," tukasnya.

Iptu Rudiana dapat terancam terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika merekayasa kesaksian Liga Akbar.

"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," tegasnya.

Selain membantu proses penyelidikan, Iptu Rudiana juga menangkap para pelaku.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liga Akbar Siap Ungkap Fakta 2016 di Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Jika Dibutuhkan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas