Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penolakan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina, Menkumham Akui Belum Cek, KSP: Lihat Proses Hukum Dulu

Berikut tanggapan KSP Moeldoko dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly soal penolakan grasi pada terpidana kasus pembunuhan Vina.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal Penolakan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina, Menkumham Akui Belum Cek, KSP: Lihat Proses Hukum Dulu
Kolase Tribunnews
Berikut tanggapan KSP Moeldoko dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly soal penolakan grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ternyata pernah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2019 lalu.

Diketahui ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Namun pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ini ditolak oleh Presiden Jokowi.

Menanggapi adanya pengajuan grasi ini, Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menegaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini proses hukumnya masih berlanjut.

Sehingga akan dilihat terlebih dahulu bagaimana kelanjutan dari proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Barulah setelahnya diputuskan apakah pengajuan grasi ini perlu ditinjau kembali atau tidak.

"Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," kata Moeldoko dilansir Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengaku belum mengecek soal adanya pengajuan grasi dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Untuk itu Yasonna akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Belum cek, saya belum cek," terang Yasonna.

Sebelumnya, pengajuan grasi pada ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku

Sandi menyebut, terpidana kasus Vina ni mengajukan grasi pada 24 Juni 2019 lalu.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan."

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ungkap Sandy.

Komnas HAM Kumpulkan Bukti Baru untuk Kasus Vina Cirebon

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) turun ke lapangan untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina Cirebon.

Rombongan dari Komnas HAM mendatangi lokasi pembunuhan kemarin, Rabu (19/6/2024) sore.

Hal tersebut dilakukan guna mengumpulkan sejumlah bukti baru untuk memperjelas kasus pembunuhan ini.

Rombongan terlihat mengunjungi Jalan Perjuangan dan warung tempat Vina dan Eky terakhir kali terlihat bersama Liga Akbar.

Baca juga: LIVE: Sosok Jenderal di Balik Kasus Vina hingga Oknum TNI Membelot Jadi OPM Ditembak Mati

Selain itu, pengumpulan bukti baru juga dilakukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menangani aduan dari kuasa hukum korban.

Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM menuturkan, pengumpulan informasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan aduan dari pihak korban.

"Kami menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait kasus ini. Kami membutuhkan lebih banyak informasi dan keterangan," ujar Anis, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain mengunjungi TKP pembunuhan, Komnas HAM juga bertemu dengan Liga Akbar, salah satu saksi yuang juga teman Eky.

Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Terkait untuk apa pertemuan tersebut, pihak Komnas HAM tak merincinya.

“Tapi pada prinsipnya, ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi dari saksi tersebut, khususnya terkait kronologi kejadian."

"Keterangan telah dimintai dari saksi dan kuasa hukumnya."

"Sejauh ini, kami sudah melanjutkan proses terhadap 27 pihak,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas