Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pria di Kuningan Pelaku Pembunuhan Pacar, Bawa Pisau di Tas dan Ajak Korban ke Hotel

Polres Kuningan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah hotel melati.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Sosok Pria di Kuningan Pelaku Pembunuhan Pacar, Bawa Pisau di Tas dan Ajak Korban ke Hotel
Kolase Tribuncirebon.com
Lokasi pembunuhan wanita tanpa busana di Kuningan, Jawa Barat dan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat merilis penangkapan pelaku, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian wanita yang ditemukan tanpa busana di hotel melati, Kuningan, Jawa Barat terungkap.

Pelaku pembunuhan merupakan pacar korban yang berinisial FAR (26).

Pelaku berasal dari Kecamatan Maleber, Kuningan, sedangkan korban ANH (20) dari Jakarta.

Keduanya berangkat dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor dan check in di hotel pada Minggu (16/6/2024).

"Kasus kematian korban, diketahui pelaku dan korban ini merupakan pasangan kekasih, kemudian pelaku bertindak menghilang nyawa korban, diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Kapolres mengungkap pelaku yang tega menghilangkan nyawa warga Jakarta ini ditangkap petugas Resmob Polres Kuningan dalam hitungan jam setelah mayat perempuan tanpa busana itu ditemukan.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk pelaku yang kami tangkap, dari informasi temu mayat itu kamar hotel. Kurang dari 12 jam, petugas kami langsung melakukan penangkapan pelaku di sebuah tempat tertentu," kata Kapolres lagi.

Selanjutnya, kata Kapolres mengaku dari keberhasilan penangkap tersangka pembunuhan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menghilangkan nyawa korban.

"Jadi, selain pelaku kami amankan. Ada sejumlah barang bukti yang berhasil petugas amankan juga, di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya," katanya.

Sekedar informasi, misteri penemuan mayat tanpa busana di kamar mandi sebuah Hotel kelas Melati di Kuningan, berhasil terungkap setelah pelakunya diamankan.

Demikian dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andriansaat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Pacar Korban Terancam Hukuman Mati

Pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak jauh hari.

"Jadi pada Minggu (16/6), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan. Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di sebuah penginapan tersebut," ujarnya.

Saat terduga pelaku alias FAR saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian.

Kata Kapolres mengungkap ulang bahwa mereka itu melaju dari Jakarta ke Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah.

"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di sebuah hotel. Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya, untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.

Masuk pergantian waktu atau pada Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Kapolres menjelaskan, saat korban tertidur bersamaan itu tersangka, hendak melakukan perbuatan perampasan nyawa korban menggunakan sarung tangan plastik dan mengambil pisau dari tasnya.

Baca juga: Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

"Ketika itu, si tersangka kemudian menusuk dan menyayat leher korban serta membekap mulutnya hingga korban meninggal dunia. Kemudian, tubuh korban di seret ke kamar mandi dan membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.

Atas kejadian tersebut, Kapolres mengklaim bahwa terduga pelaku pembunuhan ini terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Perempuan Jakarta di Hotel di Kuningan, Sudah Direncanakan, Motifnya Cemburu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas