Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk Periksa Berkas Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan
Kejati Jabar telah menunjuk 6 jaksa peneliti pemeriksaan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Sebelumnya, Toni, kuasa hukum bersama keluarga Pegi Setiawan mendatangi Mahkamah Agung, pada Kamis (20/6/2024) sore.
Mereka datang untuk menyerahkan surat permintaan bantuan kepada MA agar dapat mengawasi proses praperadilan yang ditempuh Pegi di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA untuk mengawasi, agar proses sidang praperafilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Toni kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Kamis.
Toni menyampaikan, ada kekhawatiran pihaknya, bahwa hakim yang akan menangani praperadilan nanti tidak bekerja secara independen dan terbebas dari intervensi pihak luar.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Bantah Pegi Disembunyikan Ayahnya
"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap, dan seterusnya," ucap Toni.
"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak," tambahnya.
Toni menegaskan, kliennya bukan pelaku terkait kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, Pegi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan kliennya.
"Klien kami Pegi Setiawan bukan pelaku, di DPO-nya juga beda Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)