Ibunda Pegi Minta Tolong pada Presiden Jokowi Karena Sidang Praperadilan Ditunda: Bebaskan Anak Saya
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (48) meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Orangtua Pegi Setiawan mengaku sangat kecewa sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) ditunda karena Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir.
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (48) meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan.
Diketahui, hakim menunda sidang hingga 1 Juli 2024 karena pihak termohon, Polda Jabar tak datang.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Kecewa Berat dengan Polda Jabar, Sindir Takut Sama Kuli Bangunan: Jenderal Kalah
"Saya sangat kecewa karena sidang ditunda sampai tanggal 1 Juli 2024," ujar Kartini saat ditemui di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin.
Kartini mengaku tidak memahami alasan penundaan sidang tersebut.
"Apakah karena kurang bukti atau polisi tidak hadir, yang jelas polisinya tidak ada," ucapnya.
Ia berharap proses praperadilan segera selesai dan anaknya, Pegi, segera dibebaskan.
"Karena dia tidak bersalah," jelas dia.
Selain itu, Kartini juga memohon bantuan langsung dari Presiden Jokowi membebaskan Pegi yang menurutnya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Saya minta tolong kepada Pak Jokowi untuk membebaskan anak saya. Jangan zalimi kami, kami orang miskin. Tolong bebaskan anak saya," katanya.
Tuding Polda Jabar tidak hormati pengadilan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menuding Polda Jawa Barat tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung setelah mangkir dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (24/6/2024) pagi.
Akibatnya, sidang tentang gugatan penyematan status tersangka kepada Pegi oleh Polda Jabar itu ditunda hingga 1 Juli 2024.
Sugianti kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Jabar. Menurutnya, Polda Jabar menunjukkan ketidakprofesionalannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas, Lemahnya Barang Bukti Jadi Alasan
"Tentunya tim kuasa hukum dengan ditundanya sidang praperadilan hari ini, sangat kecewa. Kami menganggap pihak termohon atau Polda Jabar tidak profesional. Padahal mereka sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan mereka tidak hadir tanpa alasan jelas," ujar Sugianti, Senin (24/6/2024).