Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lahan Hadiah Negara untuk Jokowi Senilai Rp100 Miliar di Colomadu Dipagari, Rumah Mulai Dibangun?

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, nampak truk besar terparkir di depan lahan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lahan Hadiah Negara untuk Jokowi Senilai Rp100 Miliar di Colomadu Dipagari, Rumah Mulai Dibangun?
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan lahan di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang akan dibangun rumah untuk Presiden Jokowi, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Pembangunan rumah baru untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar mulai proses pembangunan.

Seperti umumnya proyek pembagunan tanah kosong mulai dipagari menggunakan seng.

Ekskavator itu tampak sudah siap meratakan lahan yang dipenuhi pepohonan dan rerumputan tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, nampak truk besar terparkir di depan lahan tersebut.

Terlihat beberapa orang yang mengenakan jaket dan helm proyek di sana.

Mereka sedang menurunkan pagar-pagar itu dari atas truk.

Baca juga: Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Lahannya Dibeli dari Pak Roso, Pemilik PO Rosalia Indah

Berita Rekomendasi

Selain itu, terdapat kendaraan berat di dalam lahan tersebut.

"Saat ini lahan itu sudah mulai dipagari," kata Kades Blulukan Slamet Wiyono, Selasa (25/6/2024).

 Pengerjaan pembangunan rumah baru untuk Jokowi itu juga dipastikan bakal dimulai dalam waktu dekat.

Tepatnya dimulai Juli 2024 dan dimungkinan selesai pada tahun 2025.

"Progres, akan segera dibangun," katanya.

Pihak desa belum menerima surat perizinan dari pihak terkait terkait pembangunan proyek itu.

"Kalau setplan kami belum bisa kami sampaikan karena surat perizinan belum sampai ke kami," katanya.

Adapun rumah ini merupakan rumah pemberian negara kepada Jokowi. 

Tanah Bernilai Rp100 Miliar

Harga tanah rumah hadiah negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diperkirakan sebesar Rp 100 miliar.

Angka itu ditaksir dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya sebesar Rp 5 miliar.

Nilai BPHTB tanah Jokowi itu diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Sabtu (24/12/2022).

"Yang sudah pasti itu sudah dibayarkan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten. BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," kata Juliyatmono, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Dari besaran BPHTB itu kemudian bisa diketahui perkiraan harga tanah yang dibeli yakni diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Besaran BPHTB di Karanganyar ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan BPHTB.

Baca juga: Profil Colomadu, Lokasi Rumah Jokowi Hadiah dari Negara Jika Sudah Tak Jabat Presiden

Dalam lampiran Perbup itu, disebutkankan BPHTB dihitung dengan rumus: Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) - Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5 persen.

Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta.

Dari rumusan itu, diperkirakan harga beli tanah untuk rumah Jokowi tersebut sebesar Rp 100,06 miliar.

Perhitungannya: Rp 100,06 miliar - Rp 60 juta x 5 persen = Rp 5 miliar. 

Seluas hampir 1 Hektar 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, luas total lahan hadiah negara untuk Jokowi seluas 8.000 meter persegi.

Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Slamet Wiyono mengatakan, lahan tersebut berupa pekarangan kosong.

"Milik pengusaha, Rosalia Indah. Punya Pak Roso," kata Slamet, dikutip dari Tribun Solo, Sabtu (17/12/2022).

Lahan di Colomadu tersebut dinilai sangat strategis karena memiliki akses menuju Bandara Adi Soemarmo dan cukup dekat. Begitu juga akses menuju jalan tol.

Menurut Juliyatmono, lokasi bakal rumah Presiden Jokowi setelah selesai masa jabatan sangat representatif.

Hal ini karena untuk menuju ke bandara maupun jalan tol dari Colomadu sangat dekat sehingga lokasi tersebut layak jika dibangun rumah negara untuk Jokowi.

"Ya sangat-sangat representatif. Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak," kata Juliyatmono dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2022).

Harga Per Meter Tembus Rp 10 Juta

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan harga tanah di sepanjang Adi Sucipto sekira mencapai Rp 10 juta per meter persegi.

"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Tribun Solo.

Sriyono menuturkan, lokasi lahan yang akan digunakan berada di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " jelasnya.

Menurutnya, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.

Penampakan tanah yang akan digunakan untuk rumah Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Penampakan tanah yang akan digunakan untuk rumah Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. (Google Maps)

Dia mengatakan, lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik.

Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bey Machmudin kala menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden saat proses pembelian tanah menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi di Colomadu, Karanganyar Jawa Tengah.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Bey menceritakan, proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi  Jokowi menolak.

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi. Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey. (tribun solo/adi/uci/mad/dod)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tanah Rumah Baru Jokowi di Colomadu Karanganyar Jateng Mulai Dipagari, Ekskavator Siap Ratakan Lahan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas