Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMA di Medan Tinggal Kelas, Diduga karena Kepsek Dipolisikan, Rosmaida: Jangan Dihubungkan

Viral di media sosial, seorang ayah bernama Choky Indra protes kenapa anaknya, MSF tak naik kelas.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Siswi SMA di Medan Tinggal Kelas, Diduga karena Kepsek Dipolisikan, Rosmaida: Jangan Dihubungkan
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Choky orang tua siswa yang tinggal kelas di SMA 8 Medan protes dan ngamuk ke sekolah pada saat pembagian raport, Sabtu (22/6/2024). (Kanan) Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, seorang ayah bernama Choky Indra protes ke sekolah kenapa anaknya, MSF tak naik kelas.

MSF sendiri merupakan siswi dari SMA Negeri 8 Medan, Sumatera Utara kelas XI.

Choky menduga, anaknya tinggal kelas lantaran ia pernah melaporkan kasus dugaan pungli dan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah.

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.

Mengutip Tribun-Medan.com, di rapor milih MSF ternyata melampauai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Namun, di rapor tersebut, tertulis jelas bahwa MSF tinggal di kelas XI dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurasi absen.

MSF juga mengaku telah dipanggil kepala sekolah sebanyak tiga kali.

Berita Rekomendasi

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, 'kayak mana saya bisa menolong kamu?' karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata MSF.

Disangkutkan dengan pelaporan dirinya, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba pun klarifikasi.

Ia membantah pihak sekolah tak menaikkan kelas MSF karena orang tua MSF melaporkannya ke polisi lantaran dugaan pungli.

Rosmaida mengatakan, MSF tidak naik kelas setelah pihak sekolah melakukan rapat pleno.

Baca juga: Kepsek SMAN 8 Medan Sebut Siswinya Tinggal Kelas Karena Absen 52 Hari, Bukan Karena Laporan Pungli

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpaa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Rosmaida merinci, MSF tidak hadir 11 kali pada semester pertama dan 23 hari di semester kedua.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah aktif belajar dalam satu tahun yakni 266 hari.

Di dalam kurikulum 2013, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif.

"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.

Selain itu, Rosmaida juga mengonfirmasi bahwa ia memang benar dilaporkan ke polisi terkait dugaan pungli.

Ia juga mengaku sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.

Dia juga menejelaskan bahwa MSF mulai sering tidak hadir sejak Februari, pasca dirinya dilaporkan ke polisi.

"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran,"

"Tapi tidak ada hadir orang tuanya," katanya.

Rosmaida pun berharap bahwa tak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan ketidaknaikan kelas MSF dengan pelaporan dirinya ke polisi.

"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain,"

Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Mgr Pius Datubara Kenang Kunjungan Paus Yohanes Paulus II ke Medan

"Itu semua tidak benar," pungkasnya.

Kata Dinas Pendidikan

Sementara itu, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara, Basir Hasibuan mengatakan, keputusan sekolah untuk tak menaikkan kelas MSF merupakan keputusan yang keliru.

Sebab, kata Basir, MSF sudah memenuhi kriteria naik kelas.

"Karena seluruh kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi selaku anak didik di sekolah tersebut. Sikap anak ini, baiknya sikapnya di raport. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan)," kata Basir, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Ia juga menuturkan, MSF bukanlah siswi yang bermasalah.

"Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus," kata Basir.

Basir mengatakan bila soal absensi atau ketidakhadiran MSF tanpa keterangan, hal itu dikarenakan persyaratan pihak sekolah yang membuat minimal 90 persen.

Sementara di aturan Permendikbud yang lama minimal 75 persen kehadiran.

"Makanya setelah buka Permendikbud 23 tahun 2016 di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah untuk menetukannya,"

"Walaupun sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya permendikbud 23 itu, maka kriteria itu sesungguhnya ditentukan di sekolah. Kemudian, satu anak ini gak terpenuhi, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah," lanjut Basir.

Ia juga menyebut, SMAN 8 Medan ini lalai.

Sebab, dalam pemeriksaan Kepsek, pihak SMAN 8 Medan baru melakukan pemanggilan orang tua di Bulan Juni.

Sementara absensi siswa terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa, 25 Juni 2024: Bandar Lampung Cerah, Medan Hujan Lebat

"Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang,"

"Orang tua baru dipanggil 11 juni kemarin,"

"Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan itu tidak ada informasi ke orang tua dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas,"

"Jadi itu diputuskan kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas," ujar Basir.

Ia mengungkapkan Disdik Sumut menginstruksikan kepada SMA Negeri 8 Medan, untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap MSF, yang dinyatakan tinggal kelas pada tahun pendidikan 2023/2024 ini.

"Kami rekomendasikan sama pemahamannya, harus ditinjau ulang (keputusan tinggal kelas itu). Karena anak ini, sesungguhnya tidak ada masalah dalam belajar dalam prestasi tidak ada masalah. Hanya masalah kehadiran," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEPSEK SMAN 8 Medan Ungkap Alasan Tak Luluskan Siswanya : Setahun Tak Hadir 52 Hari

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Rechtin Hani Ritonga/Husna Fadilla Tarigan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas