Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 5 Selebgram di Metro Lampung Karena Promosikan Judi Online di Media Sosial

Polisi menangkap 5 selebgram asal Metro Provinsi Lampung karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 5 Selebgram di Metro Lampung Karena Promosikan Judi Online di Media Sosial
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Enam selebgram terkait judi online dihadirkan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres Metro, Rabu (26/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Polisi menangkap selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.

Selebgram tersebut bernama Nova Erliza Anggraini (21).

Sebelumnya Polres Metro sudah menciduk empat orang lainnya yakni Putri Meliyana (20) dan Bian Andini (19).

Baca juga: Kepala Daerah Ikut Main Judi Online, Polisi Diminta Usut, DPR Minta PPATK Buka Datanya

Selanjutnya Dani Febriansyah (21) dan Bima Aditya Oktarico (31). Terakhir, Polres Metro mengamankan Nova Erliza Anggraini.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, tersangka Putri Meliyana, Bima Aditya Oktarico, Bian Andini, dan Nova Erliza merupakan warga Kecamatan Metro Pusat.

Sedangkan Dani Febriansyah adalah warga Kecamatan Metro Selatan.

Dia menyebutkan, kelimanya memiliki pengikut (follower) mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu di Instagram.

Berita Rekomendasi

Empat orang yang ditangkap kali pertama yaitu Putri Meliyana, Dani Febriansyah, Bima Aditya, dan Bian Andini, Rabu (19/6/2024) lalu.

Setelah itu, polisi kembali menangkap Nova Erliza, Kamis (20/6/2024).

"Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian," beber Iptu Rosali, Selasa (25/6/2024).

Rosali membeberkan kronologi penangkapan empat orang yang terdiri dari dua wanita dan dua pria.

"Yang pertama itu hari Rabu tanggal 19 Juni, Tekab 308 bersama unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan patroli siber dan menemukan adanya postingan Instagram bermuatan iklan tentang perjudian online," tutur Rosali.

Baca juga: 1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online hingga Rp25 Miliar, PPATK Segera Surati MKD

Sedangkan tiga orang tersangka lainnya ditangkap usai polisi melakukan perkembangan penyelidikan.

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik PM (Putri Meliyana). Hasilnya, kami amankan juga rekan PM yang masing-masing berinisial DF (Dani Febriansyah), BAO (Bima Aditya Oktarico), dan BA (Bian Andini)," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas