Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Panitia Lentera Festival Pakai Uang Tiket untuk Pribadi, Dapat Dijerat Pasal Penipuan

Muhammad Dian Permana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kericuhan penonton.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketua Panitia Lentera Festival Pakai Uang Tiket untuk Pribadi, Dapat Dijerat Pasal Penipuan
Instagram @infopanggung
Ketua Panitia Event Lentera Fest berinisial MDPA (27) ditangkap di Banten. Foto penangkapan beredar di sejumlah akun instagram 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Tangerang menetapkan ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024, Muhammad Dian Permana (27) sebagai tersangka kasus penipuan.

Dian Permana membawa kabur uang pembelian tiket sehingga konser batal digelar.

Akibat perbuatannya, para penonton kecewa dan membakar sound system yang sudah terpasang.

Selain itu, pihak vendor juga merugi lantaran belum dibayar dan alat-alatnya dirusak penonton.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengatakan para panitia lain tidak mengetahui Dian Permana menggunakan uang penjualan tiket untuk kepentingan pribadi.

“Uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelanggara yang lain."

"Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

Berita Rekomendasi

Para artis yang diundang seperti Guyon Waton, NDX AKA hingga Feel Koplo enggan tampil karena panitia belum melunasi pembayaran.

Penyidik masih mendalami total uang yang digelapkan tersangka.

“Ya pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran,” tandasnya.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara.

Baca juga: Polisi Ungkap Aliran Uang yang Digelapkan oleh Ketua Panitia Konser Ricuh di Tangerang

Tersangka dapat dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

"Dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan," tuturnya.

Detik-detik Penangkapan

Setelah buron selama 3 hari, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Rabu (26/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas