Pengakuan Ayah di Lumajang usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes, Bertemu saat Pengajian
eorang pengasuh pesantren di Lumajang, Jawa Timur bernama Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polres Lumajang menetapkan seorang pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik sebagai tersangka usai menikahi gadis secara siri tanpa wali.
Pria yang sudah memiliki istri tersebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300 ribu.
Korban yang masih berusia 16 tahun kini mengalami trauma.
Kasus ini dilaporkan ayah korban pada 14 Mei 2024.
Sedangkan pernikahan siri terjadi pada 15 Agustus 2023.
M menemukan fakta jika diam-diam anaknya dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren.
Sang anak selama ini sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik.
Ayah korban, M mengungkapkan orangtua mulanya mengetahui dugaan pernikahan siri pengurus ponpes dengan anaknya itu bermula dari pembicaraan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,”
“Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
M kemudian menelusuri kasus dugaan pernikahan diam-diam yang melibatkan putrinya tersebut.
Baca juga: Sosok Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikah Siri dengan Gadis Tanpa Wali, Korban Diberi Rp 300 Ribu
Dia menjelaskan, perkenalan putrinya dengan pengasuh ponpes terjadi saat anaknya kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.