Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Ayah di Lumajang usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes, Bertemu saat Pengajian

eorang pengasuh pesantren di Lumajang, Jawa Timur bernama Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pengakuan Ayah di Lumajang usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes, Bertemu saat Pengajian
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Lumajang menetapkan seorang pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik sebagai tersangka usai menikahi gadis secara siri tanpa wali.

Pria yang sudah memiliki istri tersebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300 ribu.

Korban yang masih berusia 16 tahun kini mengalami trauma.

Kasus ini dilaporkan ayah korban pada 14 Mei 2024.

Sedangkan pernikahan siri terjadi pada 15 Agustus 2023.

M menemukan fakta jika diam-diam anaknya dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren.

Sang anak selama ini sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik.

Berita Rekomendasi

Ayah korban, M mengungkapkan orangtua mulanya mengetahui dugaan pernikahan siri pengurus ponpes dengan anaknya itu bermula dari pembicaraan tetangga.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,”

“Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

M kemudian menelusuri kasus dugaan pernikahan diam-diam yang melibatkan putrinya tersebut.

Baca juga: Sosok Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikah Siri dengan Gadis Tanpa Wali, Korban Diberi Rp 300 Ribu

Dia menjelaskan, perkenalan putrinya dengan pengasuh ponpes terjadi saat anaknya kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.

Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas